BPJS Kesehatan Gratis
BPJS Kesehatan Gratis Dinonaktifkan? Begini Proses Mengaktifkan Kembali Kepesertaan
Kepesertaan program BPJS kesehatan gratis kerap menimbulkan kepanikan bagi warga ketika statusnya tiba-tiba tidak aktif, terutama saat
Ringkasan Berita:
- Penonaktifan kepesertaan BPJS kesehatan gratis dilakukan pemerintah sebagai bagian dari pembaruan data penerima bantuan berbasis DTSEN.
- Peserta yang statusnya dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan memenuhi sejumlah syarat, termasuk verifikasi kondisi sosial ekonomi dan kesehatan.
- Proses pengaktifan kembali dilakukan melalui tahapan pemeriksaan Dinas Sosial, Kementerian Sosial, hingga BPJS Kesehatan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepesertaan program BPJS kesehatan gratis kerap menimbulkan kepanikan bagi warga ketika statusnya tiba-tiba tidak aktif, terutama saat hendak mendapatkan layanan pengobatan.
Namun kondisi tersebut tidak serta-merta berarti bantuan kesehatan dihentikan sepenuhnya.
Pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian dan pemutakhiran data agar penyaluran bantuan kesehatan lebih tepat sasaran.
Peserta yang statusnya nonaktif masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Penonaktifan kepesertaan BPJS kesehatan gratis dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data penerima bantuan yang mengacu pada basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini bertujuan memastikan bantuan iuran kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang masuk kategori miskin maupun kelompok rentan miskin.
Dengan sistem pendataan yang diperbarui, pemerintah berupaya menyesuaikan daftar penerima agar lebih akurat sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru.
Baca juga: 100 Ucapan Imlek 2026 Penuh Doa dan Harapan untuk Keluarga hingga Atasan
Meski demikian, tidak seluruh peserta yang dinonaktifkan dapat secara otomatis kembali terdaftar.
Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi masyarakat agar kepesertaan BPJS kesehatan gratis dapat diajukan kembali.
Peserta harus tercatat sebagai penerima bantuan yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Selain itu, mereka juga harus masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan petugas terkait.
Persyaratan lain yang menjadi pertimbangan adalah kondisi kesehatan, terutama bagi peserta yang sedang menderita penyakit kronis, penyakit katastropik, maupun dalam kondisi darurat medis yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Bagi warga yang memenuhi ketentuan tersebut, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
Baca juga: Pemkot Gorontalo Tak Izinkan Sama Sekali Warung Makan Buka Siang Hari saat Ramadan
Langkah awal yang harus dilakukan adalah memperoleh surat keterangan perawatan atau pengobatan dari fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-Seseorang-menggenggam-erat-kartu-BPJS-Kesehatan-Jumat-1322026.jpg)