BPJS Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan Gratis Dinonaktifkan? Begini Proses Mengaktifkan Kembali Kepesertaan

Kepesertaan program BPJS kesehatan gratis kerap menimbulkan kepanikan bagi warga ketika statusnya tiba-tiba tidak aktif, terutama saat

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
BPJS -- Seseorang menggenggam erat kartu BPJS Kesehatan, Jumat (13/2/2026). Sebagai informasi per Februari 2026 ribuan BPJS Kesehatan Gratis warga Gorontalo dinonaktifkan pusat. 

Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengajuan reaktivasi.

Setelah itu, peserta diminta melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Sosial di wilayah masing-masing.

Pihak Dinas Sosial akan melakukan pemeriksaan serta verifikasi data calon penerima bantuan. 

BPJS -- Seorang pekerja kantoran memegang kartu BPJS Kesehatan. Saat ini diketahui iuran BPJS kelas 3 rencana dihapus.
BPJS -- Seorang pekerja kantoran memegang kartu BPJS Kesehatan. Saat ini diketahui iuran BPJS kelas 3 rencana dihapus. (TribunGorontalo.com)

Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, data peserta akan diajukan melalui sistem aplikasi SIKS NG untuk diproses lebih lanjut.

Pengajuan tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

Setelah proses tersebut, data akan diteruskan kepada BPJS Kesehatan guna dilakukan verifikasi lanjutan sebelum status kepesertaan dinyatakan aktif kembali.

Peserta yang kepesertaannya telah diaktifkan kembali juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembaruan data secara berkala.

Pemutakhiran data harus dilakukan maksimal dua periode pembaruan DTSEN agar status kepesertaan tetap aktif dan tidak kembali dinonaktifkan pada masa mendatang.

Data Penonaktifan BPJS Kesehatan skema PBI di Gorontalo

Status kepesertaan BPJS Kesehatan gratis bagi puluhan ribu warga di Provinsi Gorontalo dinonaktifkan setelah adanya pemutakhiran data penerima bantuan pemerintah.

Di tengah kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani pasien meskipun kepesertaan mereka dinonaktifkan sementara.

Penegasan itu disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Dalam aturan tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien selama yang bersangkutan membutuhkan penanganan medis sesuai pertimbangan dokter.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh rumah sakit.

Rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien meskipun status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercatat nonaktif sementara.

Ketentuan itu berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved