Berita Nasional

Kepsek di Nias Diduga Kolusi dengan Suami dalam Kasus Dana BOS, Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Dugaan penyimpangan dana pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kasus tersebut terjadi di wilayah Kepulauan Nias, Sumatera Utara.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KORUPSI -- Dana BOS Diduga Diselewengkan, Kepsek di Nias dan Suami Terancam Jerat Hukum, Modus Pengadaan Fiktif Terungkap, Kepsek dan Suami Rugikan Negara Rp1,4 Miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana BOS di SMKN 1 Teluk Dalam. 
  • Dua di antaranya adalah kepala sekolah dan bendahara, yang diduga bekerja sama dengan penyedia serta pemeriksa barang. 
  • Negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1,4 miliar akibat praktik pengadaan fiktif dan mark up harga.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dugaan penyimpangan dana pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kasus tersebut terjadi di wilayah Kepulauan Nias, Sumatera Utara.

Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Dua dari empat tersangka merupakan pejabat internal sekolah, yakni kepala sekolah dan bendahara.

Baca juga: Gorengan Jadi Favorit, Begini Cara Syifa Hadju Menikmati Waktu Berbuka

Sementara dua lainnya berasal dari pihak luar sekolah yang terlibat dalam proses pengadaan barang.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan lewat akun Instagram @kejariniasselatan, disebutkan bahwa dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak September 2023 hingga Juni 2025.

Keempat tersangka masing-masing berinisial BNW, HND, SH, dan YZ. BNW diketahui menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Teluk Dalam, sedangkan HND bertugas sebagai bendahara sekolah.

Adapun SH berperan sebagai pemeriksa barang dalam proses pengadaan.

Sementara YZ merupakan pemilik toko UD Delta Matius yang bertindak sebagai penyedia barang untuk sekolah tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN), nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir melebihi Rp1,4 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menjelaskan bahwa BNW diduga menjalankan aksinya bersama suaminya, YZ.

Menurut Alex, saat menjabat sebagai penanggung jawab dana BOS, BNW mengarahkan kebijakan pengadaan barang sekolah agar dilakukan melalui toko milik YZ.

“Tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius karena terdapat benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Alex.

Dalam penyelidikan juga terungkap peran SH sebagai pemeriksa barang. Ia disebut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pengecekan langsung terhadap barang yang dilaporkan.

Akibatnya, mekanisme pengawasan internal sekolah tidak berjalan semestinya sehingga dugaan pengadaan fiktif dapat berlangsung.

Sementara itu, YZ diduga bekerja sama dalam skema tersebut dengan cara menaikkan harga barang di atas nilai sebenarnya serta menerbitkan nota pembelian untuk barang yang tidak pernah dikirimkan ke pihak sekolah.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 27 Februari 2026 (9 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:17
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved