Berita Nasional
Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Masih Sah atau Berdosa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, setiap Muslim yang mampu memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1832023_zakat-di-Pohuwato.jpg)
Ringkasan Berita:
- Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum salat Idul Fitri agar bernilai sempurna sebagai penyuci puasa Ramadan.
- Pembayaran setelah salat Id tanpa alasan yang sah dinilai berdosa, namun kewajibannya tetap harus dipenuhi meski berubah status menjadi sedekah biasa.
- Jika keterlambatan terjadi karena lupa atau tidak tahu, tidak berdosa, tetapi zakat tetap wajib segera dibayarkan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, setiap Muslim yang mampu memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah.
Kewajiban ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial.
Secara keagamaan, zakat fitrah berfungsi sebagai penyucian bagi orang yang menjalankan puasa Ramadan.
Selain itu, zakat ini juga menjadi instrumen pemerataan agar kelompok mustahik dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Baca juga: Bupati Gorut Thariq Modanggu Menata Kelembagaan Masjid: Termasuk Gereja ya
Dalam praktiknya, zakat fitrah tidak dapat dibayarkan sembarangan waktu. Syariat Islam telah mengatur rentang waktu pelaksanaannya secara rinci.
Penjelasan mengenai pembagian waktu tersebut juga disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berdasarkan pendapat para ulama fikih.
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah dalam beberapa kategori.
Pertama, waktu mubah atau waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal Ramadan.
Pada periode ini, seseorang sudah boleh menunaikan zakat fitrah meskipun Idul Fitri masih cukup lama.
Kedua, waktu wajib, yakni ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Pada momen tersebut, kewajiban zakat fitrah secara hukum telah melekat.
Ketiga, waktu afdal atau waktu paling utama, yaitu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Inilah waktu yang paling dianjurkan karena zakat dapat langsung didistribusikan kepada penerima sebelum hari raya berlangsung.
Adapun pembayaran setelah salat Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan termasuk dalam kategori terlarang. Dalam kondisi ini, seseorang dinilai telah melewati batas waktu yang telah ditentukan syariat.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah malam takbiran namun masih sebelum salat Idul Fitri dimulai, maka zakat tersebut tetap sah.