Berita Nasional
Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Masih Sah atau Berdosa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, setiap Muslim yang mampu memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1832023_zakat-di-Pohuwato.jpg)
Hanya saja, apabila penundaan dilakukan tanpa alasan hingga mendekati waktu pelaksanaan salat, maka ia kehilangan keutamaan waktu terbaik.
Situasi berbeda terjadi apabila pembayaran dilakukan setelah salat Idul Fitri tanpa uzur syar’i.
Dalam kondisi ini, pelaku dinilai berdosa karena sengaja menunda kewajiban melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Meski demikian, kewajiban zakat fitrah tidak gugur. Zakat tetap harus dibayarkan.
Hanya saja, statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah yang menyempurnakan puasa Ramadan, melainkan berubah menjadi sedekah biasa.
Para ulama menjelaskan, fungsi zakat fitrah sebagai penyuci puasa hanya berlaku apabila ditunaikan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan. Jika melewati waktu tersebut tanpa alasan yang sah, maka nilai kesempurnaannya tidak lagi sama.
Lalu bagaimana jika seseorang terlambat karena lupa atau tidak mengetahui ketentuannya?
Dalam kondisi tersebut, Islam memberikan keringanan. Jika keterlambatan terjadi karena lupa, ketidaktahuan, atau terdapat uzur syar’i yang dapat dibenarkan, maka tidak ada dosa yang dibebankan.
Namun, kewajiban tetap harus segera ditunaikan ketika yang bersangkutan telah ingat atau mengetahui aturannya.
Perlu dipahami, zakat fitrah bersifat fardhu ‘ain. Artinya, kewajiban ini melekat pada setiap individu Muslim yang mampu.
Tanggung jawab tersebut juga mencakup kepala keluarga yang wajib membayarkan zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Karena itu, ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah menjadi bagian penting dari pelaksanaan ibadah tersebut.
Selain menjaga kesempurnaan ibadah, hal ini juga memastikan bantuan sampai kepada yang berhak tepat pada momentum hari raya.(*)