Senin, 16 Maret 2026

Berita Nasional

Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong Belum Dibayar, 3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita

Hampir lima tahun sejak pertama kali dilaporkan, kasus penipuan seleksi CPNS fiktif yang menyeret nama Olivia Nathania kembali memasuki babak krusial

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong Belum Dibayar,  3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita
TribunGorontalo.com
PERJALANAN -- Perjalanan panjang kasus penipuan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang dilakukan oleh putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, kini memasuki babak baru. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus penipuan CPNS bodong yang menyeret Olivia Nathania memasuki tahap teguran eksekusi setelah putusan ganti rugi Rp 8,1 miliar belum dipenuhi. 
  • Sebanyak 179 korban masih menanti hak mereka, bahkan sembilan di antaranya telah meninggal dunia selama proses hukum berjalan. 
  • Jika kembali mangkir dalam panggilan berikutnya, pengadilan berpotensi menyita aset termasuk tiga rumah milik Nia Daniaty dan membekukan rekening para terhukum.

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Hampir lima tahun sejak pertama kali dilaporkan, kasus penipuan seleksi CPNS fiktif yang menyeret nama Olivia Nathania kembali memasuki babak krusial.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning atau teguran eksekusi pada Rabu (18/2/2026), sebagai langkah awal memaksa para terhukum membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa meski perkara pidana telah selesai, kewajiban perdata belum tuntas.

Dari Janji PNS hingga Laporan Polisi

Kasus ini bermula pada 23 September 2021. Olivia bersama suaminya, Rafly Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat terkait seleksi CPNS.

Modusnya: menjanjikan kelulusan menjadi pegawai negeri sipil kepada ratusan orang dengan imbalan uang mulai Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Bayi 6 Bulan Meninggal, Keluarga Salahkan Puskesmas: Tabung Oksigen Kosong, Ambulans tak Ada

Salah satu pelapor utama adalah Agustin, mantan guru Olivia. Saat laporan dibuat, total kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 11 November 2021.

Vonis Pidana dan Kebebasan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022 menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Olivia. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Setelah menjalani masa hukuman, Olivia bebas pada April 2024. Namun bagi para korban, kebebasan itu belum berarti akhir dari perjuangan.

Gugatan Perdata: Rp 8,1 Miliar dan Nama Nia Daniaty

Sebanyak 179 korban melanjutkan langkah hukum melalui gugatan perdata yang didaftarkan pada 22 Agustus 2022 dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Pada 13 Desember 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Olivia, Rafly Tilaar, serta ibunya, penyanyi senior Nia Daniaty, untuk membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar secara tanggung renteng.

Nama Nia Daniaty terseret karena dalam persidangan terungkap dugaan aliran dana hasil penipuan yang digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan pribadi.

9 Korban Wafat, Tawaran Damai Ditolak

Proses panjang ini menyisakan luka mendalam. Perwakilan korban menyebut, selama kurang-lebih 4,5 tahun menunggu kepastian pembayaran, sembilan korban telah meninggal dunia.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengungkap bahwa dua tahun lalu sempat ada tawaran damai sebesar Rp 500 juta. Tawaran tersebut ditolak karena dinilai tak sebanding dengan total kerugian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved