Berita Nasional

Terungkap! MBG Rupanya Pakai Dana Pendidikan Sebesar Rp 223 Triliun

Penjelasan itu, menurut Esti, disampaikan karena muncul pertanyaan di internal kader dan masyarakat setelah beredarnya informasi yang menyebutkan

|
Editor: Wawan Akuba
kompas
ILUSTRASI MAKAN SIANG - Program makan bergizi gratis (MBG) sudah dimulai pada Senin (6/1/2025). 

Ringkasan Berita:
  • PDI-Perjuangan menyatakan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tercantum dalam pos anggaran pendidikan APBN 2026 sebesar Rp 223,5 triliun dari total Rp 769 triliun. 
  • Ketentuan itu merujuk pada Penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026 serta Lampiran Perpres Nomor 118 Tahun 2025 yang memuat alokasi untuk Badan Gizi Nasional. 
  • Polemik ini mencuat setelah adanya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait komposisi anggaran pendidikan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Perdebatan soal sumber anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.

PDI-Perjuangan menegaskan bahwa pendanaan program tersebut memang tercantum dalam pos anggaran pendidikan pada APBN 2026.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, menyebut angka itu tertulis jelas dalam lampiran resmi APBN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun di antaranya dialokasikan untuk MBG.

Penjelasan itu, menurut Esti, disampaikan karena muncul pertanyaan di internal kader dan masyarakat setelah beredarnya informasi yang menyebutkan anggaran pendidikan tidak digunakan untuk MBG.

Baca juga: Program MBG di SD Laboratorium UNG Gorontalo Dapat Sorotan, Sekolah Perketat Pengawasan

Ia menegaskan, rujukan yang digunakan adalah dokumen resmi APBN.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu, turut mengutip Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Dalam penjelasan tersebut, pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Adian menambahkan, rincian tersebut juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026. Dalam lampiran peraturan itu, Badan Gizi Nasional (BGN) memperoleh alokasi lebih dari Rp 223 triliun.

Menurut dia, penyampaian informasi berdasarkan undang-undang dan peraturan presiden merupakan bentuk penghormatan terhadap regulasi yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

Isu ini mencuat setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan (3) karena menilai pengalokasian MBG dalam fungsi pendidikan berdampak pada penurunan porsi anggaran pendidikan murni dari amanat konstitusi 20 persen.

Menurut penggugat, apabila komponen MBG dikeluarkan dari fungsi pendidikan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen. Ia juga menyebut dampaknya telah terasa pada pemenuhan sarana prasarana dan kesejahteraan guru.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati gugatan tersebut sebagai hak konstitusional warga negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 27 Februari 2026 (9 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:17
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved