Berita Nasional
Terungkap! MBG Rupanya Pakai Dana Pendidikan Sebesar Rp 223 Triliun
Penjelasan itu, menurut Esti, disampaikan karena muncul pertanyaan di internal kader dan masyarakat setelah beredarnya informasi yang menyebutkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MBG-beracun-di-Bandung-Barat.jpg)
Ringkasan Berita:
- PDI-Perjuangan menyatakan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tercantum dalam pos anggaran pendidikan APBN 2026 sebesar Rp 223,5 triliun dari total Rp 769 triliun.
- Ketentuan itu merujuk pada Penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026 serta Lampiran Perpres Nomor 118 Tahun 2025 yang memuat alokasi untuk Badan Gizi Nasional.
- Polemik ini mencuat setelah adanya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait komposisi anggaran pendidikan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Perdebatan soal sumber anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.
PDI-Perjuangan menegaskan bahwa pendanaan program tersebut memang tercantum dalam pos anggaran pendidikan pada APBN 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, menyebut angka itu tertulis jelas dalam lampiran resmi APBN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun di antaranya dialokasikan untuk MBG.
Penjelasan itu, menurut Esti, disampaikan karena muncul pertanyaan di internal kader dan masyarakat setelah beredarnya informasi yang menyebutkan anggaran pendidikan tidak digunakan untuk MBG.
Baca juga: Program MBG di SD Laboratorium UNG Gorontalo Dapat Sorotan, Sekolah Perketat Pengawasan
Ia menegaskan, rujukan yang digunakan adalah dokumen resmi APBN.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu, turut mengutip Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam penjelasan tersebut, pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
Adian menambahkan, rincian tersebut juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026. Dalam lampiran peraturan itu, Badan Gizi Nasional (BGN) memperoleh alokasi lebih dari Rp 223 triliun.
Menurut dia, penyampaian informasi berdasarkan undang-undang dan peraturan presiden merupakan bentuk penghormatan terhadap regulasi yang telah disepakati DPR dan pemerintah.
Isu ini mencuat setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan (3) karena menilai pengalokasian MBG dalam fungsi pendidikan berdampak pada penurunan porsi anggaran pendidikan murni dari amanat konstitusi 20 persen.
Menurut penggugat, apabila komponen MBG dikeluarkan dari fungsi pendidikan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen. Ia juga menyebut dampaknya telah terasa pada pemenuhan sarana prasarana dan kesejahteraan guru.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati gugatan tersebut sebagai hak konstitusional warga negara.
| BGN Ubah Strategi MBG 2026, Fokus Wilayah 3T dan Kelompok Rentan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK |
|
|---|
| Bagaimana Keberlanjutan Makan Bergizi Gratis usai Pergantian Pimpinan BGN? |
|
|---|
| Kronologi Balita 3 Tahun di Bantul Meninggal Dunia usai Disuntik Obat Penenang 3 Kali untuk CT Scan |
|
|---|
| Berbalas Kritik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Intip Rekam Jejak Seskab Teddy vs Dino Patti Djalal |
|
|---|