Berita Nasional
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Kompolnas: Harus Ada Pemberatan Hukuman
Kompolnas desak hukuman berat bagi polisi terlibat narkoba usai eks Kapolres Bima Kota terseret jaringan bandar.
Ringkasan Berita:
- Kompolnas minta pemberatan hukuman bagi aparat yang terlibat narkoba.
- Kasus bermula dari penangkapan anggota, berkembang hingga eks Kapolres.
- Polisi dalami jaringan bandar dan dugaan konsumsi pribadi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong adanya sanksi yang lebih berat bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Desakan tersebut muncul sebagai respons atas kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Sosok Mega Mokoginta, Penulis dan Aktivis Muda Gorontalo Jadi Simbol Advokasi Perempuan
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam atau Cak Anam, menegaskan bahwa pelanggaran narkoba oleh aparat penegak hukum tidak boleh dipandang sama dengan pelaku dari masyarakat umum.
Menurutnya, aparat memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih tinggi.
Baca juga: Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 1 2026 Mulai Cair, Cek Nama Penerima Lewat HP Sekarang!
"Harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Ya, kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas," kata Anam saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Anam juga mengingatkan agar setiap kasus narkoba yang menyeret anggota Polri tidak dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Ia menekankan pentingnya membongkar jaringan yang memasok narkoba kepada aparat agar praktik serupa tidak terulang.
Baca juga: Semarak Imlek 2577 di Gorontalo, Ini Pesan Toleransi dari Kelenteng Tulus Harapan Kita
"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jejaring yang ada," tuturnya.
Lebih jauh, Anam menyebut komitmen pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh unsur penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Majelis Hakim.
Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, menjadi simbol bahwa negara tidak tunduk pada jaringan narkoba.
"Komitmennya ya pemberatan itu, menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba, dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian," ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Gadis di Paguyaman Pantai Gorontalo Diringkus Polisi
Kronologi Kasus
Markas Besar Polri membeberkan alur pengungkapan kasus dugaan narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota tersebut.
Kasus ini terkuak setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua asisten rumah tangga dari anggota polisi Bripka IR alias Carol dan istrinya berinisial RN.
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).