Berita Nasional

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Kompolnas: Harus Ada Pemberatan Hukuman

Kompolnas desak hukuman berat bagi polisi terlibat narkoba usai eks Kapolres Bima Kota terseret jaringan bandar.

Editor: Tita Rumondor

Meski demikian, kepolisian menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang.

Diduga untuk Konsumsi Pribadi

Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga mendalami tujuan penyimpanan narkoba tersebut.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sementara, narkoba itu digunakan untuk konsumsi pribadi.

"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," kata Zulkarnain kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Hasil tes rambut terhadap AKBP Didik pun menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba, meski sebelumnya hasil tes urine dinyatakan negatif.

"Waktu kita periksa (urine) dia (AKBP Didik) negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi (istri AKBP Didik dan Polwan) malam keluar," tuturnya.

Sejauh ini, penyidik belum menemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan diedarkan kembali.

"Enggak ada (indikasi akan dijual)" tuturnya. (*)

 

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Kompolnas Desak Beri Hukuman Pemberatan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved