Berita Nasional
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Kompolnas: Harus Ada Pemberatan Hukuman
Kompolnas desak hukuman berat bagi polisi terlibat narkoba usai eks Kapolres Bima Kota terseret jaringan bandar.
Meski demikian, kepolisian menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang.
Diduga untuk Konsumsi Pribadi
Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga mendalami tujuan penyimpanan narkoba tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sementara, narkoba itu digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," kata Zulkarnain kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Hasil tes rambut terhadap AKBP Didik pun menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba, meski sebelumnya hasil tes urine dinyatakan negatif.
"Waktu kita periksa (urine) dia (AKBP Didik) negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi (istri AKBP Didik dan Polwan) malam keluar," tuturnya.
Sejauh ini, penyidik belum menemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan diedarkan kembali.
"Enggak ada (indikasi akan dijual)" tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Kompolnas Desak Beri Hukuman Pemberatan