Ramadan 2026
Apakah Menghirup Inhaler Beraroma Saat Ramadan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah menghirup inhaler atau minyak angin saat puasa? Ulama jelaskan hukumnya dan batasan yang perlu diperhatikan.
Ringkasan Berita:
- Inhaler aroma tak membatalkan puasa karena bukan benda fisik (‘ain).
- Ulama tegaskan aroma mentol berbeda dengan zat yang tertelan.
- Inhaler medis asma perlu kehati-hatian karena bisa membatalkan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Puasa Ramadan adalah ibadah utama yang mewajibkan umat Islam menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, terutama makan dan minum dengan sengaja sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang mengalami gangguan ringan seperti hidung tersumbat karena pilek atau flu.
Baca juga: Jelang Ramadan, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Ingatkan ASN Tetap Ngebut Layani Masyarakat
Untuk meredakan pernapasan, sebagian menggunakan inhaler aroma atau minyak angin beraroma mentol dan mint.
Dari situ muncul pertanyaan: apakah menghirup inhaler saat berpuasa dapat membatalkan puasa?
Menurut pandangan para ulama fikih, penggunaan inhaler aroma semacam itu tidak membatalkan puasa. Berikut uraian lengkapnya:
Baca juga: Studi Global Bongkar Efektivitas Puasa Intermittent, Hasilnya Mengejutkan!
1. Alasan Utama: Tidak Adanya ‘Ain (Benda Fisik)
Pokok persoalannya terletak pada definisi pembatal puasa dalam kajian fikih.
Secara syariat, puasa dinyatakan batal apabila terdapat ‘ain, yakni benda berwujud nyata, yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga.
Inhaler aroma hanya menghasilkan uap atau bau mentol yang tidak memiliki bentuk fisik berupa benda padat maupun cair yang sampai ke lambung.
Aroma bukanlah zat yang dapat dicerna atau dikategorikan sebagai sesuatu yang dikonsumsi.
Selain itu, uap tersebut tidak mengandung unsur nutrisi yang dapat memberikan rasa kenyang atau menghilangkan dahaga.
Karena itu, menghirupnya tidak bertentangan dengan esensi puasa, yaitu menahan diri dari makan dan minum.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadan, Lengkap Penjelasan Waktu Terbaik Melafalkannya
2. Pandangan Para Ulama
Penjelasan ini sejalan dengan pendapat para ulama dalam kitab-kitab fikih rujukan.
Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab menjelaskan perbedaan antara benda fisik dan sekadar aroma atau rasa. Kitab Fathul Wahhab (فتح الوهاب) merupakan kitab fikih tingkat lanjut mazhab Syafi’i karya Syaikh Zakaria al-Anshari (w. 926 H), yang merupakan syarah dari Manhaj ath-Thullab.
Kitab ini menjadi salah satu referensi penting di pesantren karena membahas hukum ibadah hingga muamalah, serta dikenal sebagai bagian dari “Trio Fathu” bersama Fathul Qorib dan Fathul Mu’in.