Ramadan 2026
Apakah Menghirup Inhaler Beraroma Saat Ramadan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah menghirup inhaler atau minyak angin saat puasa? Ulama jelaskan hukumnya dan batasan yang perlu diperhatikan.
Dalam Fathul Wahhab dijelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya benda nyata dari luar ke dalam rongga tubuh. Adapun sekadar aroma, tidak termasuk di dalamnya.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Olahraga Saat Puasa? Ini Panduan Aman Selama Ramadan
Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin (بغية المسترشدين). Kitab ini merupakan karya Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur al-Ba’alawi, mufti Hadhramaut, yang merangkum fatwa-fatwa ulama muta’akhirin mazhab Syafi’i dan menjadi rujukan penting dalam persoalan fikih kontemporer.
Di dalamnya disebutkan bahwa menghirup aroma wewangian, termasuk kemenyan dan minyak angin, tetap sah bagi orang yang berpuasa. Bahkan jika aroma tersebut terasa hingga tenggorokan, hal itu tidak membatalkan puasa karena tidak ada zat fisik yang tertelan.
3. Analogi dan Perbandingan
Agar lebih mudah dipahami, para ulama memberikan perumpamaan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Menghirup inhaler aroma hukumnya setara dengan mencium wangi masakan atau parfum. Udara yang terhirup hanya membawa bau, tanpa partikel benda yang menetap di lambung.
Hal ini berbeda dengan merokok. Asap rokok dinilai memiliki zat atau jirm yang masuk ke dalam tubuh dan memberi efek tertentu, sehingga merokok termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.
4. Catatan Penting untuk Kondisi Medis
Meski inhaler aroma diperbolehkan, masyarakat tetap perlu membedakan antara inhaler biasa untuk pilek dan inhaler medis untuk asma.
Inhaler aroma yang hanya mengandung uap mentol berfungsi sebagai pereda sesak ringan dan aman bagi orang yang berpuasa.
Namun, inhaler medis seperti nebulizer atau spray asma memiliki karakter berbeda.
Jika alat tersebut menyemprotkan cairan obat dalam bentuk partikel yang masuk ke tenggorokan lalu tertelan ke saluran pencernaan, maka menurut sebagian besar ulama hal itu dapat membatalkan puasa.
Karena itu, bagi penderita asma berat, sangat dianjurkan berkonsultasi dengan tenaga medis dan ulama untuk mendapatkan solusi yang sesuai, termasuk kemungkinan adanya keringanan syariat.
Sebagai penutup, penggunaan inhaler aroma atau minyak angin untuk membantu pernapasan pada siang hari Ramadan diperbolehkan dalam syariat.
Selama yang terhirup hanya berupa aroma tanpa ada zat cair atau obat yang benar-benar masuk dan tertelan ke dalam perut, maka puasa tetap sah dan dapat dijalankan dengan tenang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Menghirup Inhaler Beraroma Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan?