Ramadan 2026
Apakah Menghirup Inhaler Beraroma Saat Ramadan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah menghirup inhaler atau minyak angin saat puasa? Ulama jelaskan hukumnya dan batasan yang perlu diperhatikan.
Ringkasan Berita:
- Inhaler aroma tak membatalkan puasa karena bukan benda fisik (‘ain).
- Ulama tegaskan aroma mentol berbeda dengan zat yang tertelan.
- Inhaler medis asma perlu kehati-hatian karena bisa membatalkan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Puasa Ramadan adalah ibadah utama yang mewajibkan umat Islam menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, terutama makan dan minum dengan sengaja sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang mengalami gangguan ringan seperti hidung tersumbat karena pilek atau flu.
Baca juga: Jelang Ramadan, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Ingatkan ASN Tetap Ngebut Layani Masyarakat
Untuk meredakan pernapasan, sebagian menggunakan inhaler aroma atau minyak angin beraroma mentol dan mint.
Dari situ muncul pertanyaan: apakah menghirup inhaler saat berpuasa dapat membatalkan puasa?
Menurut pandangan para ulama fikih, penggunaan inhaler aroma semacam itu tidak membatalkan puasa. Berikut uraian lengkapnya:
Baca juga: Studi Global Bongkar Efektivitas Puasa Intermittent, Hasilnya Mengejutkan!
1. Alasan Utama: Tidak Adanya ‘Ain (Benda Fisik)
Pokok persoalannya terletak pada definisi pembatal puasa dalam kajian fikih.
Secara syariat, puasa dinyatakan batal apabila terdapat ‘ain, yakni benda berwujud nyata, yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga.
Inhaler aroma hanya menghasilkan uap atau bau mentol yang tidak memiliki bentuk fisik berupa benda padat maupun cair yang sampai ke lambung.
Aroma bukanlah zat yang dapat dicerna atau dikategorikan sebagai sesuatu yang dikonsumsi.
Selain itu, uap tersebut tidak mengandung unsur nutrisi yang dapat memberikan rasa kenyang atau menghilangkan dahaga.
Karena itu, menghirupnya tidak bertentangan dengan esensi puasa, yaitu menahan diri dari makan dan minum.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadan, Lengkap Penjelasan Waktu Terbaik Melafalkannya
2. Pandangan Para Ulama
Penjelasan ini sejalan dengan pendapat para ulama dalam kitab-kitab fikih rujukan.
Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab menjelaskan perbedaan antara benda fisik dan sekadar aroma atau rasa. Kitab Fathul Wahhab (فتح الوهاب) merupakan kitab fikih tingkat lanjut mazhab Syafi’i karya Syaikh Zakaria al-Anshari (w. 926 H), yang merupakan syarah dari Manhaj ath-Thullab.
Kitab ini menjadi salah satu referensi penting di pesantren karena membahas hukum ibadah hingga muamalah, serta dikenal sebagai bagian dari “Trio Fathu” bersama Fathul Qorib dan Fathul Mu’in.
Dalam Fathul Wahhab dijelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya benda nyata dari luar ke dalam rongga tubuh. Adapun sekadar aroma, tidak termasuk di dalamnya.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Olahraga Saat Puasa? Ini Panduan Aman Selama Ramadan
Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin (بغية المسترشدين). Kitab ini merupakan karya Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur al-Ba’alawi, mufti Hadhramaut, yang merangkum fatwa-fatwa ulama muta’akhirin mazhab Syafi’i dan menjadi rujukan penting dalam persoalan fikih kontemporer.
Di dalamnya disebutkan bahwa menghirup aroma wewangian, termasuk kemenyan dan minyak angin, tetap sah bagi orang yang berpuasa. Bahkan jika aroma tersebut terasa hingga tenggorokan, hal itu tidak membatalkan puasa karena tidak ada zat fisik yang tertelan.
3. Analogi dan Perbandingan
Agar lebih mudah dipahami, para ulama memberikan perumpamaan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Menghirup inhaler aroma hukumnya setara dengan mencium wangi masakan atau parfum. Udara yang terhirup hanya membawa bau, tanpa partikel benda yang menetap di lambung.
Hal ini berbeda dengan merokok. Asap rokok dinilai memiliki zat atau jirm yang masuk ke dalam tubuh dan memberi efek tertentu, sehingga merokok termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.
4. Catatan Penting untuk Kondisi Medis
Meski inhaler aroma diperbolehkan, masyarakat tetap perlu membedakan antara inhaler biasa untuk pilek dan inhaler medis untuk asma.
Inhaler aroma yang hanya mengandung uap mentol berfungsi sebagai pereda sesak ringan dan aman bagi orang yang berpuasa.
Namun, inhaler medis seperti nebulizer atau spray asma memiliki karakter berbeda.
Jika alat tersebut menyemprotkan cairan obat dalam bentuk partikel yang masuk ke tenggorokan lalu tertelan ke saluran pencernaan, maka menurut sebagian besar ulama hal itu dapat membatalkan puasa.
Karena itu, bagi penderita asma berat, sangat dianjurkan berkonsultasi dengan tenaga medis dan ulama untuk mendapatkan solusi yang sesuai, termasuk kemungkinan adanya keringanan syariat.
Sebagai penutup, penggunaan inhaler aroma atau minyak angin untuk membantu pernapasan pada siang hari Ramadan diperbolehkan dalam syariat.
Selama yang terhirup hanya berupa aroma tanpa ada zat cair atau obat yang benar-benar masuk dan tertelan ke dalam perut, maka puasa tetap sah dan dapat dijalankan dengan tenang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Menghirup Inhaler Beraroma Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.