Rabu, 11 Maret 2026

Idul Fitri 2026

Terlambat ke Masjid Saat Lebaran? Begini Hukum Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah Menurut Ulama

Jika terlambat ke masjid, apakah Salat Idul Fitri boleh dilakukan sendiri di rumah? Simak penjelasan ulama.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Terlambat ke Masjid Saat Lebaran? Begini Hukum Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah Menurut Ulama
FOTO: Ponpes
IDUL FITRI 2026 -- shalat Idul Fitri 1446 Hijriah lebih awal pada Sabtu, 29 Maret 2025 digelar sebagian warga di Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Umat Islam segera menyambut Idul Fitri 2026. Jika terlambat ke masjid, apakah Salat Idul Fitri boleh dilakukan sendiri di rumah? Ini penjelasan ulama. 

Ringkasan Berita:
  • Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh 21 Maret menurut pemerintah, sementara Muhammadiyah menetapkan 20 Maret.
  • Mayoritas ulama menyebut Salat Idul Fitri tetap sah dilakukan sendiri jika tertinggal jamaah.
  • Salat Id dapat dikerjakan dua rakaat dengan 7 takbir di rakaat pertama dan 5 takbir di rakaat kedua tanpa khutbah.
 

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Umat Islam di berbagai belahan dunia diperkirakan kurang dari dua pekan lagi akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026.

Momen yang menjadi penanda berakhirnya bulan suci Ramadan ini selalu dinanti sebagai waktu untuk kembali pada kesucian, mempererat silaturahmi, serta meningkatkan rasa syukur setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.

Berdasarkan penetapan kalender, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026 menurut pemerintah.

Baca juga: Kalender Hijriah Maret 2026: Nuzulul Quran, Lailatul Qadar hingga Idul Fitri 1447 H

Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan lebih awal bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah akan jatuh pada 20 Maret 2026.

Pada hari tersebut, umat Muslim akan melaksanakan Salat Idul Fitri sebagai salah satu rangkaian ibadah utama.

Salat ini umumnya digelar secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka sebagai bentuk syiar Islam sekaligus simbol kebersamaan umat.

Ilustrasi - Salat Idul Fitri
Ilustrasi - Salat Idul Fitri (istock)

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang mengalami kendala sehingga terlambat menghadiri salat berjamaah.

Beberapa di antaranya terhambat kemacetan saat perjalanan menuju lokasi salat atau masih disibukkan dengan berbagai persiapan di rumah pada pagi hari Lebaran.

Kondisi tersebut sering memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah seseorang tetap diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri secara sendiri di rumah apabila sudah tertinggal dari jamaah di masjid?

Baca juga: Kalender Lengkap 2026: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Jadwal Ramadhan-Idul Fitri

Hukum Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah

Mayoritas ulama atau jumhur ulama menjelaskan bahwa Salat Idul Fitri tetap sah dikerjakan secara mandiri di rumah apabila seseorang tidak sempat mengikuti salat berjamaah di masjid maupun lapangan.

Dalam berbagai riwayat, Muhammad menegaskan bahwa salat Id merupakan syiar penting bagi umat Islam.

Meski demikian, beliau juga memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki halangan untuk mengikuti salat berjamaah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Anas bin Malik:

“Bahwa jika ia tidak hadir salat Id bersama imam, maka ia mengumpulkan keluarganya lalu ia memimpin mereka salat seperti salat imam.” (HR. al-Baihaqi).

Baca juga: 6 Pesan Penting Bupati Gorontalo Sofyan Puhi ke ASN di Apel Perdana Pasca Libur Idul Fitri

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved