Regional Hari Ini
Penyelidikan Tambang Ratatotok, Kejati Sulut Pastikan Tak Menyasar Penambang Rakyat
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan penjelasan terkait beredarnya surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SITA-Tim-Penyidik-Kejaksaan-Tinggi-Sulawesi-Utara-Kejati-Sulut.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kejati Sulut menegaskan penggeledahan sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR periode 2005–2025.
- Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat berat serta dokumen tambang.
- Kejaksaan juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menyasar penambang rakyat maupun aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan penjelasan terkait beredarnya surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI serta berbagai unggahan di media sosial mengenai penegakan hukum di sektor pertambangan dan perdagangan emas di daerah tersebut.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, institusi itu menyampaikan bahwa pihaknya menghargai setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk para penambang tradisional yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan rakyat sebagai sumber penghidupan.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi penyampaian aspirasi dari masyarakat. Kami memahami sektor pertambangan rakyat menjadi urat nadi ekonomi bagi ribuan keluarga di Sulawesi Utara,” ujar Bolitobi, Kamis (5/3/2026).
Penyidikan Fokus pada Dugaan Korupsi PT HWR
Bolitobi menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan tim penyidik bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang oleh PT HWR dalam kurun waktu 2005 hingga 2025.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa emas yang diduga berasal dari hasil produksi perusahaan tersebut dijual ke beberapa toko emas yang berada di Kota Manado dan Kotamobagu.
Baca juga: Bupati Sofyan Puhi Hadiri Pelantikan Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kota Gorontalo
“Berdasarkan keterangan saksi, terdapat emas hasil produksi PT HWR yang dijual ke sejumlah toko emas. Karena itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa emas serta barang lainnya yang kemudian disita untuk mendukung pembuktian perkara yang sedang disidik,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa langkah penggeledahan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun perdagangan emas yang berasal dari penambang rakyat.
Selain itu, Bolitobi juga meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan penyegelan toko emas oleh aparat kejaksaan.
“Tidak benar ada penyegelan. Saat penggeledahan memang dipasang ‘Kejaksaan Line’ agar proses berjalan tanpa gangguan. Setelah selesai, garis tersebut langsung dilepas,” tegasnya.
Menurutnya, penutupan beberapa toko emas yang terjadi belakangan ini bukan disebabkan oleh tindakan Kejati Sulut. Ia menyebut situasi tersebut berkaitan dengan langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Penegakan Hukum dengan Pendekatan Hati Nurani
Lebih lanjut, Bolitobi menyampaikan bahwa Kejati Sulut menjalankan tugas penegakan hukum sesuai arahan Sanitiar Burhanuddin, yakni dengan mengedepankan pendekatan yang berlandaskan hati nurani.
Ia mengakui bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, khususnya terkait penyerapan hasil tambang rakyat di pasar.
“Kami menyadari adanya dampak psikologis di pasar yang menimbulkan kekhawatiran dalam menyerap hasil tambang rakyat. Namun setiap tindakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap mempertimbangkan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” katanya.
Kejati Sulut juga mengimbau pemilik toko emas dan pelaku usaha untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.