Senin, 23 Maret 2026

Regional Hari Ini

Penyelidikan Tambang Ratatotok, Kejati Sulut Pastikan Tak Menyasar Penambang Rakyat

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan penjelasan terkait beredarnya surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Penyelidikan Tambang Ratatotok, Kejati Sulut Pastikan Tak Menyasar Penambang Rakyat
TribunGorontalo.com
SITA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi tambang milik PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR). Kejati Sulut menegaskan, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik semata-mata bertujuan untuk penegakan hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR periode 2005 hingga 2025. 

“Kami membuka ruang dialog bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan pencerahan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang bisa melumpuhkan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa lembaga tersebut berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami hadir bukan untuk menghalangi nafkah masyarakat, tetapi untuk memastikan kekayaan alam Sulawesi Utara dikelola dan dinikmati dalam koridor hukum yang benar,” ucap Bolitobi.

Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam penyelidikan perkara tersebut.

Jumlah tersebut termasuk saksi ahli dari berbagai bidang yang diminta memberikan keterangan untuk mendukung proses penyidikan.

“Kami sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus ini, termasuk saksi ahli tambang dari UI, ahli geologi, ahli topografi, ahli dari BRIN, serta Badan Informasi Geospasial,” kata Zein saat konferensi pers.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Penggeledahan Toko Emas Terkait Aliran Emas

Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan terhadap sejumlah toko emas berhubungan dengan penyidikan dugaan korupsi, bukan terkait penambangan ilegal.

“Tambang liar bukan kewenangan kami. Kewenangan kami adalah terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR tahun 2005 sampai 2025,” jelasnya.

Ia menyebut penyidik menemukan indikasi bahwa emas yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut dijual ke sejumlah toko emas tertentu.

Karena itu, penggeledahan difokuskan pada enam toko yang diduga memiliki keterkaitan dengan penjualan emas tersebut.

“Saat penggeledahan masih banyak toko emas lain yang tetap buka dan tidak kami geledah karena memang tidak dijual ke toko-toko tersebut. Maka tujuannya hanya ke enam toko tersebut,” katanya.

Barang Bukti yang Diamankan Penyidik

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sulut telah mengamankan berbagai barang bukti yang dinilai penting untuk mengungkap perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas di wilayah Ratatotok.

Barang bukti tersebut antara lain delapan unit excavator, dua unit loader, dua unit articulated dump truck, dokumen pengelolaan tambang, perangkat komputer, serta catatan penggunaan sianida.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan pada area operasi produksi tambang milik PT HWR sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved