Regional Hari Ini
Penyelidikan Tambang Ratatotok, Kejati Sulut Pastikan Tak Menyasar Penambang Rakyat
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan penjelasan terkait beredarnya surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SITA-Tim-Penyidik-Kejaksaan-Tinggi-Sulawesi-Utara-Kejati-Sulut.jpg)
“Kami membuka ruang dialog bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan pencerahan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang bisa melumpuhkan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lembaga tersebut berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami hadir bukan untuk menghalangi nafkah masyarakat, tetapi untuk memastikan kekayaan alam Sulawesi Utara dikelola dan dinikmati dalam koridor hukum yang benar,” ucap Bolitobi.
Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam penyelidikan perkara tersebut.
Jumlah tersebut termasuk saksi ahli dari berbagai bidang yang diminta memberikan keterangan untuk mendukung proses penyidikan.
“Kami sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus ini, termasuk saksi ahli tambang dari UI, ahli geologi, ahli topografi, ahli dari BRIN, serta Badan Informasi Geospasial,” kata Zein saat konferensi pers.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penggeledahan Toko Emas Terkait Aliran Emas
Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan terhadap sejumlah toko emas berhubungan dengan penyidikan dugaan korupsi, bukan terkait penambangan ilegal.
“Tambang liar bukan kewenangan kami. Kewenangan kami adalah terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR tahun 2005 sampai 2025,” jelasnya.
Ia menyebut penyidik menemukan indikasi bahwa emas yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut dijual ke sejumlah toko emas tertentu.
Karena itu, penggeledahan difokuskan pada enam toko yang diduga memiliki keterkaitan dengan penjualan emas tersebut.
“Saat penggeledahan masih banyak toko emas lain yang tetap buka dan tidak kami geledah karena memang tidak dijual ke toko-toko tersebut. Maka tujuannya hanya ke enam toko tersebut,” katanya.
Barang Bukti yang Diamankan Penyidik
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sulut telah mengamankan berbagai barang bukti yang dinilai penting untuk mengungkap perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas di wilayah Ratatotok.
Barang bukti tersebut antara lain delapan unit excavator, dua unit loader, dua unit articulated dump truck, dokumen pengelolaan tambang, perangkat komputer, serta catatan penggunaan sianida.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan pada area operasi produksi tambang milik PT HWR sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti.