Regional Hari Ini
Penyelidikan Tambang Ratatotok, Kejati Sulut Pastikan Tak Menyasar Penambang Rakyat
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan penjelasan terkait beredarnya surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SITA-Tim-Penyidik-Kejaksaan-Tinggi-Sulawesi-Utara-Kejati-Sulut.jpg)
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor dan area tambang perusahaan di Desa Ratatotok Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara di Manado.
Bolitobi menegaskan seluruh langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan mempercepat penanganan perkara serta mencegah hilangnya barang bukti yang relevan.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Kejati Sulut menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Sekilas tentang Ratatotok
Wilayah Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil emas di Sulawesi Utara. Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung lama dan sebagian besar dilakukan oleh penambang skala kecil atau tradisional, meski terdapat pula perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
(*)