Selasa, 24 Maret 2026

Regional Hari Ini

Penyelidikan Tambang Ratatotok, Kejati Sulut Pastikan Tak Menyasar Penambang Rakyat

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan penjelasan terkait beredarnya surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Penyelidikan Tambang Ratatotok, Kejati Sulut Pastikan Tak Menyasar Penambang Rakyat
TribunGorontalo.com
SITA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi tambang milik PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR). Kejati Sulut menegaskan, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik semata-mata bertujuan untuk penegakan hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR periode 2005 hingga 2025. 

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor dan area tambang perusahaan di Desa Ratatotok Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara di Manado.

Bolitobi menegaskan seluruh langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan mempercepat penanganan perkara serta mencegah hilangnya barang bukti yang relevan.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Kejati Sulut menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Sekilas tentang Ratatotok

Wilayah Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil emas di Sulawesi Utara. Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung lama dan sebagian besar dilakukan oleh penambang skala kecil atau tradisional, meski terdapat pula perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved