Rabu, 25 Maret 2026

Regional Hari Ini

Penyelidikan Tambang Ratatotok, Kejati Sulut Pastikan Tak Menyasar Penambang Rakyat

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan penjelasan terkait beredarnya surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Penyelidikan Tambang Ratatotok, Kejati Sulut Pastikan Tak Menyasar Penambang Rakyat
TribunGorontalo.com
SITA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi tambang milik PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR). Kejati Sulut menegaskan, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik semata-mata bertujuan untuk penegakan hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR periode 2005 hingga 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Kejati Sulut menegaskan penggeledahan sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR periode 2005–2025. 
  • Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat berat serta dokumen tambang. 
  • Kejaksaan juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menyasar penambang rakyat maupun aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan penjelasan terkait beredarnya surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI serta berbagai unggahan di media sosial mengenai penegakan hukum di sektor pertambangan dan perdagangan emas di daerah tersebut.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, institusi itu menyampaikan bahwa pihaknya menghargai setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk para penambang tradisional yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan rakyat sebagai sumber penghidupan.

“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi penyampaian aspirasi dari masyarakat. Kami memahami sektor pertambangan rakyat menjadi urat nadi ekonomi bagi ribuan keluarga di Sulawesi Utara,” ujar Bolitobi, Kamis (5/3/2026).

Penyidikan Fokus pada Dugaan Korupsi PT HWR

Bolitobi menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan tim penyidik bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang oleh PT HWR dalam kurun waktu 2005 hingga 2025.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa emas yang diduga berasal dari hasil produksi perusahaan tersebut dijual ke beberapa toko emas yang berada di Kota Manado dan Kotamobagu.

Baca juga: Bupati Sofyan Puhi Hadiri Pelantikan Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kota Gorontalo

“Berdasarkan keterangan saksi, terdapat emas hasil produksi PT HWR yang dijual ke sejumlah toko emas. Karena itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa emas serta barang lainnya yang kemudian disita untuk mendukung pembuktian perkara yang sedang disidik,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa langkah penggeledahan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun perdagangan emas yang berasal dari penambang rakyat.

Selain itu, Bolitobi juga meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan penyegelan toko emas oleh aparat kejaksaan.

“Tidak benar ada penyegelan. Saat penggeledahan memang dipasang ‘Kejaksaan Line’ agar proses berjalan tanpa gangguan. Setelah selesai, garis tersebut langsung dilepas,” tegasnya.

Menurutnya, penutupan beberapa toko emas yang terjadi belakangan ini bukan disebabkan oleh tindakan Kejati Sulut. Ia menyebut situasi tersebut berkaitan dengan langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Penegakan Hukum dengan Pendekatan Hati Nurani

Lebih lanjut, Bolitobi menyampaikan bahwa Kejati Sulut menjalankan tugas penegakan hukum sesuai arahan Sanitiar Burhanuddin, yakni dengan mengedepankan pendekatan yang berlandaskan hati nurani.

Ia mengakui bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, khususnya terkait penyerapan hasil tambang rakyat di pasar.

“Kami menyadari adanya dampak psikologis di pasar yang menimbulkan kekhawatiran dalam menyerap hasil tambang rakyat. Namun setiap tindakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap mempertimbangkan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” katanya.

Kejati Sulut juga mengimbau pemilik toko emas dan pelaku usaha untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami membuka ruang dialog bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan pencerahan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang bisa melumpuhkan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa lembaga tersebut berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami hadir bukan untuk menghalangi nafkah masyarakat, tetapi untuk memastikan kekayaan alam Sulawesi Utara dikelola dan dinikmati dalam koridor hukum yang benar,” ucap Bolitobi.

Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam penyelidikan perkara tersebut.

Jumlah tersebut termasuk saksi ahli dari berbagai bidang yang diminta memberikan keterangan untuk mendukung proses penyidikan.

“Kami sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus ini, termasuk saksi ahli tambang dari UI, ahli geologi, ahli topografi, ahli dari BRIN, serta Badan Informasi Geospasial,” kata Zein saat konferensi pers.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Penggeledahan Toko Emas Terkait Aliran Emas

Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan terhadap sejumlah toko emas berhubungan dengan penyidikan dugaan korupsi, bukan terkait penambangan ilegal.

“Tambang liar bukan kewenangan kami. Kewenangan kami adalah terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR tahun 2005 sampai 2025,” jelasnya.

Ia menyebut penyidik menemukan indikasi bahwa emas yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut dijual ke sejumlah toko emas tertentu.

Karena itu, penggeledahan difokuskan pada enam toko yang diduga memiliki keterkaitan dengan penjualan emas tersebut.

“Saat penggeledahan masih banyak toko emas lain yang tetap buka dan tidak kami geledah karena memang tidak dijual ke toko-toko tersebut. Maka tujuannya hanya ke enam toko tersebut,” katanya.

Barang Bukti yang Diamankan Penyidik

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sulut telah mengamankan berbagai barang bukti yang dinilai penting untuk mengungkap perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas di wilayah Ratatotok.

Barang bukti tersebut antara lain delapan unit excavator, dua unit loader, dua unit articulated dump truck, dokumen pengelolaan tambang, perangkat komputer, serta catatan penggunaan sianida.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan pada area operasi produksi tambang milik PT HWR sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor dan area tambang perusahaan di Desa Ratatotok Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara di Manado.

Bolitobi menegaskan seluruh langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan mempercepat penanganan perkara serta mencegah hilangnya barang bukti yang relevan.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Kejati Sulut menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Sekilas tentang Ratatotok

Wilayah Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil emas di Sulawesi Utara. Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung lama dan sebagian besar dilakukan oleh penambang skala kecil atau tradisional, meski terdapat pula perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved