Rabu, 18 Maret 2026

Penemuan Jenazah

Remaja Asal Kota Gorontalo Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Paguyaman Pantai, Diduga Sakit Hati

Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan yang ditemukan tewas terapung di Pantai Desa Bubaa,

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba

Ringkasan Berita:
  • Kasus pembunuhan remaja perempuan di Paguyaman Pantai berhasil diungkap oleh tim Ditreskrimum Polda Gorontalo setelah korban ditemukan tewas terapung di muara Pantai Desa Bubaa
  • Polisi mengamankan terduga pelaku RP (19) yang mengakui melakukan kekerasan terhadap korban setelah upaya persetubuhan yang ditolak. 
  • Penyidik masih melengkapi alat bukti dan administrasi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan yang ditemukan tewas terapung di Pantai Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melalui Tim Opsnal Resmobi yang melakukan pendampingan terhadap Polres Boalemo.

Korban diketahui berinisial Rahma llato alias Deis (13), warga Paguyaman Pantai.

Ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terapung di muara sungai Pantai Desa Bubaa pada Minggu (15/2/2026) jelang salat Magrib.

Baca juga: Secanggih Ini Alat Pemantau Hilal di Gorontalo, Teleskopnya Bisa Otomatis Lacak Posisi Bulan

Penemuan mayat korban pertama kali diketahui oleh warga yang melintas di sekitar lokasi muara sungai.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.

Peristiwa itu selanjutnya tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Paguyaman Pantai/Polres Boalemo/Polda Gorontalo tertanggal 16 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 12.50 Wita, Tim Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Tim Identifikasi tiba di Polsek Paguyaman Pantai untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pendalaman awal.

Tim dipimpin oleh Guruh Bagus Eddy Suryana yang mengoordinasikan rangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Teddy Rachesna, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi terhadap sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana pembunuhan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RP(19), warga Kota Gorontalo, untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ungkapnya, Selasa (17/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi menduga motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati setelah pelaku berniat melakukan persetubuhan terhadap korban namun ditolak.

“Motif sementara diketahui pelaku berniat melakukan persetubuhan terhadap korban, namun korban menolak sehingga pelaku melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Teddy.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved