Penemuan Jenazah

Oyo Mahasiswa Pembunuh Siswi SD di Boalemo Resmi Ditahan Polisi Gorontalo

Seorang mahasiswa pelaku pembunuhan di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, kini resmi ditahan polisi.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Istimewa
KASUS PEMBUNUHAN -- Kolase foto pelaku pembunuhan dan proses olah TKP. Oyo (19) mahasiswa pembunuh siswi SD kini ditahan polisi (Sumber Foto: Polres Boalemo) 

Ringkasan Berita:
  • Polisi resmi menahan seorang mahasiswa berusia 19 tahun berinisial RP (Oyo) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri, RI (Deis), seorang siswi kelas 6 SD berusia 13 tahun
  • Peristiwa bermula pada Minggu (15/2/2026) dini hari saat pelaku membujuk korban keluar rumah dengan iming-iming uang jajan
  • Berdasarkan hasil visum dan keterangan 15 saksi, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, perahu, serta bercak darah di lokasi kejadian

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang mahasiswa pelaku pembunuhan di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, kini resmi ditahan polisi.

Pria berusia 19 tahun itu menghabisi nyawa seorang siswi sekolah dasar berusia 13 tahun.

Pelaku berinisial RP alias Oyo, mahasiswa asal Desa Lito, kini resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo

Ia ditangkap setelah polisi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah pesisir Desa Buba'a, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, pada pertengahan Februari 2026.

Kasus ini mencuat setelah warga menemukan sesosok jenazah anak perempuan di muara sungai kawasan mangrove, Senin (16/2/2026). 

Korban diketahui bernama RI alias Deis (13), siswi kelas 6 SD yang tinggal di Dusun Dulango, Desa Lito, Boalemo, Gorontalo.

Korban Diajak Keluar Tengah Malam

KASUS PEMBUNUHAN – Foto RP (19), pelaku pembunuhan di Paguyaman Pantai, Boalemo, Gorontalo. Terkuak motif RP menghabisi nyawa adik iparnya sendiri. (Sumber Foto: Polda Gorontalo)
KASUS PEMBUNUHAN – Foto RP (19), pelaku pembunuhan di Paguyaman Pantai, Boalemo, Gorontalo. Terkuak motif RP menghabisi nyawa adik iparnya sendiri. (Sumber Foto: Polda Gorontalo)

Dari hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat sebagian besar warga terlelap, korban dibujuk pelaku untuk keluar rumah. 

Pelaku menggunakan uang jajan sebagai alasan agar korban mau menemaninya.

“Pelaku ini sudah mengenal korban. Dengan iming-iming uang untuk membeli makanan ringan, korban diajak keluar tanpa sepengetahuan orang tuanya,” ungkap penyidik Satreskrim Polres Boalemo.

Keduanya kemudian berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya tiba di kawasan mangrove di pesisir Desa Bubaa. 

Lokasi yang sepi dan minim penerangan itu diduga dipilih pelaku untuk melancarkan aksinya.

Di tempat tersebut, pelaku melakukan kekerasan fisik disertai pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur. 

Situasi berubah brutal ketika pelaku panik karena takut perbuatannya diketahui orang tua korban maupun warga sekitar.

Dalam kondisi tertekan, pelaku memukul bagian leher korban hingga korban tidak lagi bergerak. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved