Penemuan Jenazah
Kronologi Lengkap Remaja 13 Tahun Dibunuh Kakak Ipar di Boalemo Gorontalo
Insiden ini terjadi di Desa Buba'a, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEMBUNUHAN-Seorang-pria-kiri-jadi-tersangka-pembunuhan-terhadap.jpg)
Ringkasan Berita:
- Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu malam saat tersangka RP (19) membawa korban RI (13) berpindah-pindah lokasi di Desa Buba'a
- Setelah korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban menggunakan perahu ke kawasan pesisir mangrove dan membuangnya ke laut
- Polisi telah menetapkan RP, yang merupakan kakak ipar korban, sebagai tersangka tunggal
TRIBUNGORONTALO.COM – Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan terhadap anak perempuan berinisial RI (13).
Insiden ini terjadi di Desa Buba'a, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.
Wilayah ini berada di kawasan pesisir barat Provinsi Gorontalo dan berjarak sekitar 90 kilometer dari pusat Kota Gorontalo.
Akses menuju lokasi dari pusat Kota Gorontalo harus ditempuh melalui jalur darat dengan waktu perjalanan sekitar dua hingga tiga jam, melewati sejumlah kecamatan di Kabupaten Gorontalo dan Boalemo.
Kecamatan Paguyaman Pantai dikenal sebagai wilayah pesisir dengan permukiman warga yang tersebar, serta sebagian area berupa kebun dan kawasan mangrove.
Kondisi geografis tersebut membuat sejumlah titik relatif sepi pada malam hari, termasuk lokasi pesisir tempat kejadian perkara berlangsung.
Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamedin, menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu dini hari.
“Pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di pinggir laut sekitar tanaman mangrove Desa Buba'a, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik, persetubuhan, dan pembunuhan terhadap anak,” ujar Afandi, Rabu (18/2/2026).
Korban RI diketahui berusia 13 tahun dan sedang dititipkan di rumah kakaknya.
Pelaku berinisial RP (19) merupakan ipar korban, karena kakak korban adalah istri tersangka.
Dalam pemberitaan ini, redaksi menyamarkan identitas korban dengan hanya menggunakan inisial, serta tidak memuat detail pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Perlindungan Anak, sekaligus untuk melindungi hak, martabat, dan masa depan korban.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, peristiwa bermula pada Sabtu malam.
Saat itu korban berada di rumah kakaknya bersama tersangka dan istrinya.