Pemkab Boalemo
BKPSDM Boalemo Gorontalo Evaluasi 1.530 PPPK Paruh Waktu, Rencana Gaji Diratakan Rp500 Ribu
BKPSDM tengah mengevaluasi 1.530 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penulis: Rahmat Hambali | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelaksanaan-RDP-dihadiri-oleh-Ketua-dan-Anggota-Komisi-I-DPRD-Kabupaten-Boalemo-Dinas-BKPSDM.jpg)
Ringkasan Berita:
- BKPSDM Boalemo bersama DPRD melakukan evaluasi terkait perpanjangan kontrak dan rencana penyeragaman gaji Rp500 ribu/bulan bagi PPPK paruh waktu
- Pemda Boalemo hanya mampu membayar Rp500 ribu/bulan, sementara gaji guru PPPK SD-SMP (271 orang) diupayakan ditanggung pemerintah pusat untuk meringankan beban daerah
- Komisi I DPRD menilai jumlah PPPK terlalu banyak dan tidak efektif, menyarankan pemberhentian bagi yang tidak aktif serta penyesuaian beban kerja sesuai nominal gaji
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah mengevaluasi 1.530 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Evaluasi ini dilakukan terkait perpanjangan kontrak serta rencana penyeragaman gaji sebesar Rp500 ribu per bulan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo bersama BKPSDM dan sejumlah instansi terkait di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Boalemo, Senin (04/05/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo, Helmi Rasid.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala Dinas BKPSDM, Rahmat Biya, menyampaikan bahwa jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Boalemo mencapai sekitar 1.530 orang.
"Dari seluruh jumlah PPPK paruh waktu, terdapat 1 orang yang sudah pensiun berumur 58 Tahun, dan 6 orang akan pensiun, 5 orang PPPK sudah di terima di sekolah rakyat, di tambah 3 orang dari 3 OPD yang sudah melapor ke BKSDM, saat ini sisanya masih 1518 PPPK paruh waktu, namun masih ada potensi untuk jumlah yang dikurangkan karena masih sementara di BAP", ujarnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (4/5/2026).
Ia menambahkan, pemerintah pusat menetapkan besaran gaji untuk PPPK paruh waktu mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, karena angkanya terlalu tinggi, pemerintah daerah hanya mampu memberikan gaji sesuai yang diterima sebelumnya, yang berkisar di bawah Rp1 juta.
"Untuk saat ini daerah Kabupaten Boalemo hanya mampu membayar Rp.500.000/bulan dan akan di ratakan ke seluruh PPPK yang ada di Kabupaten Boalemo," tegasnya.
Ia mengungkapkan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pembayaran dari Dinas Pendidikan, yang mana telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan agar pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu ditanggung oleh pemerintah pusat, dan hal ini direspons dengan baik.
Langkah tersebut dinilai sedikit mengurangi beban daerah dalam membayarkan gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Boalemo.
"Khusus jumlah guru SD & SMP sebanyak 271 orang itu data sudah disampaikan ke pemerintah pusat, namun untuk tenaga penunjang (operator) itu tidak bisa dibiayai pusat," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap PPPK yang sudah tidak aktif dan tidak masuk kerja.
"Terkait dengan perpanjangan PPPK sesuai ketentuan informasi pemerintah pusat, kami akan lakukan evaluasi kinerja", jelasnya.
Baca juga: Kakak Beradik Calon Jemaah Haji Gorontalo Wafat Sebelum Keberangkatan, Ini Identas Mereka
Sorotan DPRD Boalemo terhadap Beban Kerja
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo, Helmi Rasid, mengemukakan pendapatnya dalam RDP tersebut.
Ia menilai jumlah PPPK di Kabupaten Boalemo sudah berlebih (over), jika dilihat dari beban kerja dan adanya kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan pemerintah daerah.