Penemuan Jenazah
Tersangka Pembunuhan Gadis di Paguyaman Pantai Gorontalo Diringkus Polisi
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan yang ditemukan tewas terapung di muara Pantai Desa Bubaa,
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERSANGKA-Berhari-hari-setelah-penemuan-mayat-Polda-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Remaja perempuan berinisial RL (13) ditemukan tewas terapung di muara Pantai Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, setelah diduga menjadi korban pembunuhan.
- Kasus tersebut berhasil diungkap tim Ditreskrimum Polda Gorontalo yang mengamankan terduga pelaku RP (19) setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
- Polisi menduga motif pelaku berkaitan dengan percobaan kekerasan seksual yang berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan yang ditemukan tewas terapung di muara Pantai Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Tim Opsnal Resmob/Analis bersama Tim Identifikasi yang memberikan dukungan terhadap Polres Boalemo.
Korban diketahui berinisial Rahma Ilato atau Deis Ilato (13), warga Kecamatan Paguyaman Pantai.
Ia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di muara sungai Pantai Desa Bubaa pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.
Baca juga: Jelang Ramadan, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Ingatkan ASN Tetap Ngebut Layani Masyarakat
Kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian melalui laporan polisi Nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Paguyaman Pantai/Polres Boalemo/Polda Gorontalo tertanggal 16 Februari 2026.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Olah TKP
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 12.50 WITA, tim Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Tim Identifikasi tiba di Polsek Paguyaman Pantai.
Tim dipimpin langsung oleh Guruh Bagus Eddy Suryana untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pendalaman awal terhadap peristiwa yang menewaskan korban.
Penemuan jasad korban pertama kali diketahui oleh sekelompok warga yang melintas di sekitar lokasi muara sungai. Warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian setempat.
Pelaku Diamankan, Motif Diduga Kekerasan Seksual
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Teddy Rachesna, mengungkapkan bahwa hasil interogasi terhadap sejumlah saksi menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana pembunuhan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RP (19), warga Kota Gorontalo, untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga pelaku berniat melakukan persetubuhan terhadap korban, namun korban menolak sehingga pelaku melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku diduga membuang barang bukti dan meninggalkan korban di lokasi muara sungai hingga akhirnya ditemukan warga.
Polisi Lakukan Rekonstruksi Awal
Untuk memperjelas rangkaian peristiwa, tim Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan rekonstruksi awal di lokasi kejadian.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Markas Komando Polres Boalemo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.