Berita Nasional
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Kompolnas: Harus Ada Pemberatan Hukuman
Kompolnas desak hukuman berat bagi polisi terlibat narkoba usai eks Kapolres Bima Kota terseret jaringan bandar.
Pengembangan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Setelah diamankan dan menjalani tes urine, AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Penyidik lantas melakukan penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP Malaungi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.
Kasus ini terus berkembang hingga menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat sebagai pimpinan di Polres Bima Kota.
Berdasarkan keterangan AKP Malaungi, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP Didik di Tangerang.
"Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang," jelasnya.
Barang Bukti dan Sumber Narkoba
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah narkotika yang disimpan di dalam koper putih.
Koper itu diketahui dititipkan AKBP Didik kepada seorang polwan, Aipda Dianita, yang sebelumnya pernah menjadi anak buahnya saat berdinas di Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Isir menjelaskan bahwa narkoba tersebut berasal dari seorang bandar berinisial E dan diperoleh melalui perantara AKP Malaungi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ungkapnya.
Diduga, pasokan narkoba dari bandar berinisial E kepada AKBP Didik telah berlangsung sejak Agustus 2025.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu," ucapnya.