Berita Nasional
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Kompolnas: Harus Ada Pemberatan Hukuman
Kompolnas desak hukuman berat bagi polisi terlibat narkoba usai eks Kapolres Bima Kota terseret jaringan bandar.
Ringkasan Berita:
- Kompolnas minta pemberatan hukuman bagi aparat yang terlibat narkoba.
- Kasus bermula dari penangkapan anggota, berkembang hingga eks Kapolres.
- Polisi dalami jaringan bandar dan dugaan konsumsi pribadi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong adanya sanksi yang lebih berat bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Desakan tersebut muncul sebagai respons atas kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Sosok Mega Mokoginta, Penulis dan Aktivis Muda Gorontalo Jadi Simbol Advokasi Perempuan
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam atau Cak Anam, menegaskan bahwa pelanggaran narkoba oleh aparat penegak hukum tidak boleh dipandang sama dengan pelaku dari masyarakat umum.
Menurutnya, aparat memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih tinggi.
Baca juga: Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 1 2026 Mulai Cair, Cek Nama Penerima Lewat HP Sekarang!
"Harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Ya, kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas," kata Anam saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Anam juga mengingatkan agar setiap kasus narkoba yang menyeret anggota Polri tidak dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Ia menekankan pentingnya membongkar jaringan yang memasok narkoba kepada aparat agar praktik serupa tidak terulang.
Baca juga: Semarak Imlek 2577 di Gorontalo, Ini Pesan Toleransi dari Kelenteng Tulus Harapan Kita
"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jejaring yang ada," tuturnya.
Lebih jauh, Anam menyebut komitmen pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh unsur penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Majelis Hakim.
Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, menjadi simbol bahwa negara tidak tunduk pada jaringan narkoba.
"Komitmennya ya pemberatan itu, menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba, dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian," ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Gadis di Paguyaman Pantai Gorontalo Diringkus Polisi
Kronologi Kasus
Markas Besar Polri membeberkan alur pengungkapan kasus dugaan narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota tersebut.
Kasus ini terkuak setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua asisten rumah tangga dari anggota polisi Bripka IR alias Carol dan istrinya berinisial RN.
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Pengembangan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Setelah diamankan dan menjalani tes urine, AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Penyidik lantas melakukan penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP Malaungi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.
Kasus ini terus berkembang hingga menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat sebagai pimpinan di Polres Bima Kota.
Berdasarkan keterangan AKP Malaungi, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP Didik di Tangerang.
"Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang," jelasnya.
Barang Bukti dan Sumber Narkoba
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah narkotika yang disimpan di dalam koper putih.
Koper itu diketahui dititipkan AKBP Didik kepada seorang polwan, Aipda Dianita, yang sebelumnya pernah menjadi anak buahnya saat berdinas di Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Isir menjelaskan bahwa narkoba tersebut berasal dari seorang bandar berinisial E dan diperoleh melalui perantara AKP Malaungi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ungkapnya.
Diduga, pasokan narkoba dari bandar berinisial E kepada AKBP Didik telah berlangsung sejak Agustus 2025.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu," ucapnya.
Meski demikian, kepolisian menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang.
Diduga untuk Konsumsi Pribadi
Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga mendalami tujuan penyimpanan narkoba tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sementara, narkoba itu digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," kata Zulkarnain kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Hasil tes rambut terhadap AKBP Didik pun menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba, meski sebelumnya hasil tes urine dinyatakan negatif.
"Waktu kita periksa (urine) dia (AKBP Didik) negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi (istri AKBP Didik dan Polwan) malam keluar," tuturnya.
Sejauh ini, penyidik belum menemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan diedarkan kembali.
"Enggak ada (indikasi akan dijual)" tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Kompolnas Desak Beri Hukuman Pemberatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.