Pemkot Gorontalo
Pemkot Gorontalo Tak Izinkan Sama Sekali Warung Makan Buka Siang Hari saat Ramadan
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyinggung jam buka rumah makan (RM) di momen bulan suci ramadan 1447 H nanti.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Pemerintah Kota Gorontalo melarang rumah makan beroperasi pada pagi hingga siang hari selama Ramadan 1447 H dan hanya memperbolehkan buka mulai pukul 15.00 Wita untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa.
- Selain itu, seluruh tempat hiburan malam di Kota Gorontalo akan ditutup total demi menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban masyarakat.
- Pemerintah juga memerintahkan Satpol PP Kota Gorontalo melakukan pengawasan ketat serta menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyinggung jam buka rumah makan (RM) di momen bulan suci ramadan 1447 H nanti.
Jika dulunya masih kerap ditoleransi, kini rumah makan sama sekali tidak diperbolehkan beroperasi sejak pagi hingga siang hari.
Penegasan itu disampaikan Adhan saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Aula Bele Yi Ladia, Jumat (13/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan daerah, aparat keamanan, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
“Rumah makan dilarang buka pagi hari. Bisa buka, tapi kecuali mulai jam tiga sore,” jelasnya.
Baca juga: 5 Fakta Penting Kebakaran Rumah di Siendeng Kota Gorontalo yang Tewaskan Yeti Mahmud
Kebijakan ini, lanjut Adhan, dimaksudkan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa.
Kata dia, sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha kuliner untuk beraktivitas menjelang waktu berbuka.
Adhan menegaskan, aturan tersebut bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan mengatur agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sejalan dengan suasana Ramadan.
“Ini bukan membatasi orang cari rezeki. Kita hanya mengatur bagaimana caranya berjualan di bulan Ramadan supaya saling menghargai,” ujarnya.
Ia pun menegaskan komitmennya menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan 2026.
Jika RM dibatasi hanya boleh buka dari sore hingga malam dan tutup pagi hingga sore, berbeda dengan aktivitas hiburan malam.
Dalam arahannya, Adhan menekankan bahwa Ramadan merupakan bulan ibadah yang harus dijaga suasananya agar masyarakat dapat menjalankan puasa dengan tenang, tertib, dan tanpa gangguan.
“Pada bulan suci Ramadan tidak ada karaoke dan tempat hiburan malam. Artinya, kalau masih ada aktivitas seperti itu, justru akan menambah urusan,” tegas Adhan di hadapan peserta rapat.
Hiburan Malam Ditutup Total
| Kemantapan Jalan Kota Gorontalo Anjlok 30 Persen Sejak 2012, Adhan Dambea Kembali Siapkan Perbaikan |
|
|---|
| Pemkot Gorontalo Putar Otak Cari Lahan 5 Hektar Bangun Sekolah Rakyat |
|
|---|
| Pungli Hantui PKL di Kota Gorontalo, Adhan Dambea Bagikan Nomor WA: Ada Laporan, Pasti Kami Tindak! |
|
|---|
| Adhan Dambea Larang Warga Gorontalo Dirikan Kandang Ayam di Area Permukiman: Kota Ini Harus Sehat |
|
|---|
| Ratusan Kendaraan Dinas Pemkot Gorontalo Bakal Dilelang, Target Rp400 juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/RAPAT-FORKOPIMDA-Wali-Kota-Gorontalo-Adhan-Dambea.jpg)