Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo Tak Izinkan Sama Sekali Warung Makan Buka Siang Hari saat Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyinggung jam buka rumah makan (RM) di momen bulan suci ramadan 1447 H nanti. 

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga
RAPAT FORKOPIMDA --Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memberikan arahan persiapan Ramadan, Jumat (13/2/2026). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Pemerintah Kota Gorontalo melarang rumah makan beroperasi pada pagi hingga siang hari selama Ramadan 1447 H dan hanya memperbolehkan buka mulai pukul 15.00 Wita untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa. 
  • Selain itu, seluruh tempat hiburan malam di Kota Gorontalo akan ditutup total demi menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban masyarakat. 
  • Pemerintah juga memerintahkan Satpol PP Kota Gorontalo melakukan pengawasan ketat serta menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyinggung jam buka rumah makan (RM) di momen bulan suci ramadan 1447 H nanti. 

Jika dulunya masih kerap ditoleransi, kini rumah makan sama sekali tidak diperbolehkan beroperasi sejak pagi hingga siang hari.

Penegasan itu disampaikan Adhan saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Aula Bele Yi Ladia, Jumat (13/2/2026). 

Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan daerah, aparat keamanan, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

“Rumah makan dilarang buka pagi hari. Bisa buka, tapi kecuali mulai jam tiga sore,” jelasnya.

Baca juga: 5 Fakta Penting Kebakaran Rumah di Siendeng Kota Gorontalo yang Tewaskan Yeti Mahmud

Kebijakan ini, lanjut Adhan, dimaksudkan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa.

Kata dia, sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha kuliner untuk beraktivitas menjelang waktu berbuka.

Adhan menegaskan, aturan tersebut bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan mengatur agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sejalan dengan suasana Ramadan.

“Ini bukan membatasi orang cari rezeki. Kita hanya mengatur bagaimana caranya berjualan di bulan Ramadan supaya saling menghargai,” ujarnya.

Ia pun menegaskan komitmennya menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan 2026. 

Jika RM dibatasi hanya boleh buka dari sore hingga malam dan tutup pagi hingga sore, berbeda dengan aktivitas hiburan malam. 

Dalam arahannya, Adhan menekankan bahwa Ramadan merupakan bulan ibadah yang harus dijaga suasananya agar masyarakat dapat menjalankan puasa dengan tenang, tertib, dan tanpa gangguan.

“Pada bulan suci Ramadan tidak ada karaoke dan tempat hiburan malam. Artinya, kalau masih ada aktivitas seperti itu, justru akan menambah urusan,” tegas Adhan di hadapan peserta rapat.

Hiburan Malam Ditutup Total

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved