Selasa, 3 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo Tak Izinkan Sama Sekali Warung Makan Buka Siang Hari saat Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyinggung jam buka rumah makan (RM) di momen bulan suci ramadan 1447 H nanti. 

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemkot Gorontalo Tak Izinkan Sama Sekali Warung Makan Buka Siang Hari saat Ramadan
TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga
RAPAT FORKOPIMDA --Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memberikan arahan persiapan Ramadan, Jumat (13/2/2026). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

Menurut Adhan, penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan bukan sekadar kebijakan rutin tahunan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga nilai-nilai religius dan ketertiban umum di Kota Gorontalo.

Ia menilai, keberadaan hiburan malam selama Ramadan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Ramadan ini waktunya kita fokus beribadah. Pemerintah wajib memastikan tidak ada aktivitas yang mengganggu ketenangan dan kekhusyukan masyarakat,” ujarnya.

Larangan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran resmi Pemerintah Kota Gorontalo yang segera diterbitkan dan disebarkan kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam.

“Nanti akan segera dibuatkan surat edaran agar aturan ini jelas dan dipatuhi bersama,” katanya.

Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

Untuk memastikan aturan dipatuhi, Wali Kota Gorontalo memerintahkan Satpol PP Kota Gorontalo melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Ia bahkan meminta Satpol PP tidak ragu bertindak tegas jika menemukan pelanggaran.

“Kalau ada yang tetap buka rumah makan pagi hari, saya minta Satpol PP angkat meja kursi semua,” tegas Adhan.

Kata dia, tidak hanya dilakukan secara waktu tertentu, tetapi akan dilakukan secara rutin selama Ramadan. 

Satpol PP juga diminta memeriksa langsung rumah makan yang diduga melanggar ketentuan.

“Nanti juga saya minta Satpol PP periksa rumah makan yang buka saat puasa,” tambahnya.

Rapat Forkopimda tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Kapolresta Gorontalo Kota, perwakilan OPD, serta unsur vertikal lainnya.

Rapat diawali dengan sambutan Wali Kota Gorontalo, kemudian dilanjutkan pemaparan dari Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Perum Bulog, serta pihak kepolisian terkait kesiapan daerah menghadapi Ramadan.

Pantauan TribunGorontalo.com, suasana rapat berlangsung serius namun kondusif. 

Seluruh pihak sepakat mendukung kebijakan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban, stabilitas sosial, serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Dengan diterbitkannya surat edaran nantinya, Pemerintah Kota Gorontalo berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(*/Jefri)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved