Pemkot Gorontalo
Badut Beraktivitas di Jalan Raya Gorontalo Diamankan, Ini Penjelasan Regulasi Resminya
Dua orang badut yang beraktivitas di persimpangan Jalan Palma, Kota Gorontalo, diamankan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BADUT-Detik-detik-badut-sebelum-diamankan-Satpol-PP-Kota-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Kota Gorontalo mengamankan dua badut yang beraktivitas di simpang empat Jalan Palma karena dinilai mengganggu lalu lintas.
- Penertiban mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Aktivitas di badan jalan disebut berisiko terhadap keselamatan dan dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua orang badut yang beraktivitas di persimpangan Jalan Palma, Kota Gorontalo, diamankan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Petugas menghentikan aktivitas keduanya saat patroli rutin sore hari. Mereka berada di area simpang empat yang padat kendaraan dan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena aktivitas badut di badan jalan melanggar ketentuan daerah.
“Dua badut kami amankan saat patroli sore,” kata Marwan melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, tindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 23, disebutkan larangan melakukan kegiatan mengemis, mengamen, maupun aktivitas sejenis di jalan umum.
Selain aturan daerah, aktivitas di jalan raya juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam regulasi tersebut, fungsi jalan diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan dan pengguna jalan secara aman dan tertib.
Setiap kegiatan yang mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Marwan menegaskan, keberadaan badut di tengah arus kendaraan bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi juga menyangkut keselamatan.
“Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, aktivitas itu berisiko terhadap keselamatan mereka sendiri maupun pengendara,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari instruksi Wali Kota kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk menjaga ketertiban dan keamanan ruang publik.
Satpol PP juga membuka ruang laporan dari masyarakat jika masih ditemukan aktivitas serupa di sejumlah titik jalan di Kota Gorontalo.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” kata Marwan.(*)
| Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Sepakati Nilai Zakat Fitrah Ramadan 2026, Ini Besarannya |
|
|---|
| Adhan Dambea Rencana Tata SKB Kota Gorontalo Nyaman Serupa Hotel, jadi Pusat Kegiatan ASN |
|
|---|
| Wali Kota Gorontalo Tinjau Lahan di Buliide, Disiapkan untuk TPST Program Bantuan World Bank |
|
|---|
| Instruksi Wali Kota Adhan Dambea, ASN Pemkot Gorontalo Akan Beberes 30 Menit Sebelum Kerja |
|
|---|
| Lomba Desain Kantor Wali Kota Gorontalo Resmi Dimulai, Total Bonus Rp 250 Juta |
|
|---|