Minggu, 8 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Badut Beraktivitas di Jalan Raya Gorontalo Diamankan, Ini Penjelasan Regulasi Resminya

Dua orang badut yang beraktivitas di persimpangan Jalan Palma, Kota Gorontalo, diamankan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Badut Beraktivitas di Jalan Raya Gorontalo Diamankan, Ini Penjelasan Regulasi Resminya
TribunGorontalo.com
BADUT -- Detik-detik badut sebelum diamankan Satpol PP Kota Gorontalo. 

 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Gorontalo mengamankan dua badut yang beraktivitas di simpang empat Jalan Palma karena dinilai mengganggu lalu lintas. 
  • Penertiban mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
  • Aktivitas di badan jalan disebut berisiko terhadap keselamatan dan dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua orang badut yang beraktivitas di persimpangan Jalan Palma, Kota Gorontalo, diamankan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Petugas menghentikan aktivitas keduanya saat patroli rutin sore hari. Mereka berada di area simpang empat yang padat kendaraan dan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena aktivitas badut di badan jalan melanggar ketentuan daerah.

“Dua badut kami amankan saat patroli sore,” kata Marwan melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, tindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 23, disebutkan larangan melakukan kegiatan mengemis, mengamen, maupun aktivitas sejenis di jalan umum.

Selain aturan daerah, aktivitas di jalan raya juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi tersebut, fungsi jalan diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan dan pengguna jalan secara aman dan tertib.

Setiap kegiatan yang mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Marwan menegaskan, keberadaan badut di tengah arus kendaraan bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi juga menyangkut keselamatan.

“Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, aktivitas itu berisiko terhadap keselamatan mereka sendiri maupun pengendara,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari instruksi Wali Kota kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk menjaga ketertiban dan keamanan ruang publik.

Satpol PP juga membuka ruang laporan dari masyarakat jika masih ditemukan aktivitas serupa di sejumlah titik jalan di Kota Gorontalo.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” kata Marwan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved