Pemkot Gorontalo
Instruksi Wali Kota Adhan Dambea, ASN Pemkot Gorontalo Akan Beberes 30 Menit Sebelum Kerja
Pemerintah Kota Gorontalo menyiapkan kebijakan kewajiban kegiatan kebersihan selama 30 menit sebelum jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FOTO-STOK-Apel-ASN-Pemkot-Gorontalo-di-Taruna-Remaja.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Gorontalo menyiapkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.
- Salah satu ketentuan yang akan diterapkan adalah kegiatan kebersihan selama 30 menit sebelum jam kerja yang melibatkan ASN dan unsur lainnya.
- Pelaksanaan di Kota Gorontalo disesuaikan dengan ketentuan pusat dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota Gorontalo menyiapkan kebijakan kewajiban kegiatan kebersihan selama 30 menit sebelum jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyampaikan bahwa pemerintah kota telah menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 600.11/889/SJ yang mengatur pelaksanaan gerakan tersebut di seluruh daerah.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 18 Februari 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung pada 2 Februari 2026.
Baca juga: Lomba Desain Kantor Wali Kota Gorontalo Resmi Dimulai, Total Bonus Rp 250 Juta
Dalam edaran tersebut, gubernur serta bupati dan wali kota diminta menyusun kebijakan daerah guna mendukung Gerakan Indonesia ASRI dengan empat fokus utama, yaitu aman, sehat, resik, dan indah.
Pelaksanaannya melibatkan unsur ASN, Forkopimda, instansi vertikal, dunia usaha, serta masyarakat.
Adhan mengatakan, surat edaran tersebut telah diterima secara langsung dan segera ditindaklanjuti di tingkat daerah.
“Tadi saya menerima surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Di situ diminta pemerintah daerah dan juga pengusaha untuk terlibat,” ujar Adhan usai membuka kegiatan Tadarus Al-Qur’an, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, instruksi tersebut telah disampaikan kepada jajaran terkait agar disosialisasikan kepada pelaku usaha di Kota Gorontalo.
“Edaran itu sudah saya perintahkan untuk dibagikan kepada pengusaha,” katanya.
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran, Gerakan Indonesia ASRI dijadwalkan dilaksanakan setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran di lingkungan pemerintahan dan swasta.
Selain itu, kegiatan juga dilakukan setiap hari Jumat di ruang-ruang publik, diawali olahraga bersama hingga menjelang Salat Jumat, dengan ketentuan tidak mengganggu pelayanan publik.
Terkait pelaksanaan di Kota Gorontalo, Adhan menyampaikan bahwa pemerintah kota mempertimbangkan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan momentum Ramadan.
“Karena ada pertimbangan puasa, kemungkinan pelaksanaannya dilakukan setelah Ramadan,” ujarnya.
Baca juga: Sudah Dibuka! Ini 5 Titik Pasar Senggol di Kota Gorontalo, Pedagang Sudah Bisa Sewa Lapak
Pemkot Gorontalo memastikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI akan disesuaikan dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Kepala daerah juga diminta melakukan pemantauan serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Daerah.
(*)