Kamis, 5 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo Tak Izinkan Sama Sekali Warung Makan Buka Siang Hari saat Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyinggung jam buka rumah makan (RM) di momen bulan suci ramadan 1447 H nanti. 

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemkot Gorontalo Tak Izinkan Sama Sekali Warung Makan Buka Siang Hari saat Ramadan
TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga
RAPAT FORKOPIMDA --Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memberikan arahan persiapan Ramadan, Jumat (13/2/2026). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Pemerintah Kota Gorontalo melarang rumah makan beroperasi pada pagi hingga siang hari selama Ramadan 1447 H dan hanya memperbolehkan buka mulai pukul 15.00 Wita untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa. 
  • Selain itu, seluruh tempat hiburan malam di Kota Gorontalo akan ditutup total demi menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban masyarakat. 
  • Pemerintah juga memerintahkan Satpol PP Kota Gorontalo melakukan pengawasan ketat serta menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyinggung jam buka rumah makan (RM) di momen bulan suci ramadan 1447 H nanti. 

Jika dulunya masih kerap ditoleransi, kini rumah makan sama sekali tidak diperbolehkan beroperasi sejak pagi hingga siang hari.

Penegasan itu disampaikan Adhan saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Aula Bele Yi Ladia, Jumat (13/2/2026). 

Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan daerah, aparat keamanan, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

“Rumah makan dilarang buka pagi hari. Bisa buka, tapi kecuali mulai jam tiga sore,” jelasnya.

Baca juga: 5 Fakta Penting Kebakaran Rumah di Siendeng Kota Gorontalo yang Tewaskan Yeti Mahmud

Kebijakan ini, lanjut Adhan, dimaksudkan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa.

Kata dia, sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha kuliner untuk beraktivitas menjelang waktu berbuka.

Adhan menegaskan, aturan tersebut bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan mengatur agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sejalan dengan suasana Ramadan.

“Ini bukan membatasi orang cari rezeki. Kita hanya mengatur bagaimana caranya berjualan di bulan Ramadan supaya saling menghargai,” ujarnya.

Ia pun menegaskan komitmennya menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan 2026. 

Jika RM dibatasi hanya boleh buka dari sore hingga malam dan tutup pagi hingga sore, berbeda dengan aktivitas hiburan malam. 

Dalam arahannya, Adhan menekankan bahwa Ramadan merupakan bulan ibadah yang harus dijaga suasananya agar masyarakat dapat menjalankan puasa dengan tenang, tertib, dan tanpa gangguan.

“Pada bulan suci Ramadan tidak ada karaoke dan tempat hiburan malam. Artinya, kalau masih ada aktivitas seperti itu, justru akan menambah urusan,” tegas Adhan di hadapan peserta rapat.

Hiburan Malam Ditutup Total

Menurut Adhan, penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan bukan sekadar kebijakan rutin tahunan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga nilai-nilai religius dan ketertiban umum di Kota Gorontalo.

Ia menilai, keberadaan hiburan malam selama Ramadan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Ramadan ini waktunya kita fokus beribadah. Pemerintah wajib memastikan tidak ada aktivitas yang mengganggu ketenangan dan kekhusyukan masyarakat,” ujarnya.

Larangan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran resmi Pemerintah Kota Gorontalo yang segera diterbitkan dan disebarkan kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam.

“Nanti akan segera dibuatkan surat edaran agar aturan ini jelas dan dipatuhi bersama,” katanya.

Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

Untuk memastikan aturan dipatuhi, Wali Kota Gorontalo memerintahkan Satpol PP Kota Gorontalo melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Ia bahkan meminta Satpol PP tidak ragu bertindak tegas jika menemukan pelanggaran.

“Kalau ada yang tetap buka rumah makan pagi hari, saya minta Satpol PP angkat meja kursi semua,” tegas Adhan.

Kata dia, tidak hanya dilakukan secara waktu tertentu, tetapi akan dilakukan secara rutin selama Ramadan. 

Satpol PP juga diminta memeriksa langsung rumah makan yang diduga melanggar ketentuan.

“Nanti juga saya minta Satpol PP periksa rumah makan yang buka saat puasa,” tambahnya.

Rapat Forkopimda tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Kapolresta Gorontalo Kota, perwakilan OPD, serta unsur vertikal lainnya.

Rapat diawali dengan sambutan Wali Kota Gorontalo, kemudian dilanjutkan pemaparan dari Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Perum Bulog, serta pihak kepolisian terkait kesiapan daerah menghadapi Ramadan.

Pantauan TribunGorontalo.com, suasana rapat berlangsung serius namun kondusif. 

Seluruh pihak sepakat mendukung kebijakan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban, stabilitas sosial, serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Dengan diterbitkannya surat edaran nantinya, Pemerintah Kota Gorontalo berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(*/Jefri)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved