Jumat, 8 Mei 2026

Berita Nasional

Fotokopi KTP Bisa Dikenai Pidana, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan fotokopi identitas berpotensi dikenai pidana

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Fotokopi KTP Bisa Dikenai Pidana, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi
TribunGorontalo.com
FOTOKOPI KTP -- Kolase foto Direktorat Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi dan pria memegang KTP. Dirjen Dukcapil menegaskan penggandaan KTP-el berpotensi dikenai pidana. (Sumber: Kompas.com/TribunGorontalo.com) 

Ringkasan Berita:
  • Praktik meminta fotokopi e-KTP kini dikategorikan sebagai pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Lembaga yang masih mengumpulkan salinan fisik secara sembarangan terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar
  • Penggunaan salinan fisik dinilai sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kebocoran data
  • Seharusnya, verifikasi identitas dilakukan secara digital melalui card reader, biometrik, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena e-KTP sudah dilengkapi chip

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Praktik menggandakan kartu identitas melalui mesin fotokopi yang selama puluhan tahun menjadi ritual wajib di berbagai loket pelayanan publik kini berada di bawah pengawasan hukum yang ketat.

Masyarakat dan penyedia layanan diingatkan bahwa tindakan mengumpulkan salinan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bukan sekadar masalah administrasi usang, melainkan potensi pelanggaran hukum serius.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan bahwa kebiasaan meminta fotokopi identitas tersebut kini berisiko dikenai pidana. Hal ini berkaitan erat dengan keamanan data sensitif yang melekat pada setiap individu warga negara Indonesia.

Ancaman pidana ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk segera merombak prosedur operasional standar mereka.

Data pribadi yang tercecer dalam bentuk lembaran kertas fotokopi dinilai sangat rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memberikan peringatan keras mengenai fenomena ini. 

Menurutnya, setiap lembar fotokopi yang berpindah tangan tanpa sistem pengamanan yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Penegasan ini merujuk pada regulasi terbaru yang mengatur tata kelola data di Indonesia, di mana setiap pengelola data wajib menjamin kerahasiaan informasi pemiliknya. Jika sistem manual terus dipertahankan, celah bagi kejahatan siber dan pemalsuan identitas akan tetap terbuka lebar.

Teguh menjelaskan bahwa landasan hukum mengenai perlindungan ini sudah sangat jelas dan memiliki konsekuensi hukum yang tidak main-main. Praktik lama yang mengharuskan warga membawa tumpukan kertas fotokopi dinilai sudah tidak relevan dengan semangat digitalisasi nasional.

Transformasi dari sistem fisik ke digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan mandat undang-undang yang harus dipatuhi. Ketidaktahuan lembaga pengguna terhadap aturan ini tidak bisa lagi menjadi alasan untuk terus mempraktikkan cara-cara manual yang membahayakan publik.

Lebih lanjut, Dirjen Dukcapil menyoroti bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip perlindungan data dapat menyeret pihak pengelola ke ranah hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi data yang sering kali berawal dari dokumen fisik yang tidak terkelola dengan baik.

Ketidakpatuhan Terhadap UU PDP dan Risiko Kebocoran Data

Direktorat Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi ditemui
FOTOKOPI KTP -- Direktorat Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi ditemui seusai membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Depok, Rabu (6/5/2026). (Sumber: Kompas.com/Febrianto Adi Saputro)

Menurut Teguh, praktik fotokopi KTP yang masih kerap dilakukan di berbagai layanan publik tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Praktik itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 16 UU PDP serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved