Berita Nasional
Fotokopi KTP Bisa Dikenai Pidana, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan fotokopi identitas berpotensi dikenai pidana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Direktorat-Jenderal-Dukcapil-Teguh-Setyabudi-dan-pria-memegang-KTP.jpg)
Seharusnya, pemanfaatan identitas sudah beralih ke metode yang lebih modern. Kemendagri mengungkapkan bahwa KTP elektronik telah dilengkapi dengan chip sehingga bisa terbaca secara digital. Keberadaan teknologi ini sebenarnya sudah cukup untuk memverifikasi identitas seseorang tanpa perlu salinan fisik.
Kendati begitu, tidak sedikit kantor pelayanan publik justru mensyaratkan fotokopi KTP elektronik untuk kebutuhan tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketersediaan teknologi dan implementasi di lapangan.
“Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan chip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotokopi,” kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Teguh mengungkapkan alasan praktik fotokopi KTP elektronik masih banyak dilakukan di berbagai layanan publik. Ia melihat masalah utamanya terletak pada infrastruktur dan kebiasaan birokrasi yang sulit berubah.
“Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh.
Ia menambahkan, sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP sehingga aturan tersebut perlu dikaji ulang. Hal ini menciptakan dilema bagi petugas di lapangan yang terikat pada aturan internal instansinya masing-masing.
Selain itu, banyak instansi belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik. Tanpa koneksi ke database pusat, lembaga-lembaga tersebut merasa perlu menyimpan bukti fisik sebagai arsip laporan mereka.
“Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegas dia.
Integrasi data antarlembaga menjadi kunci utama agar budaya fotokopi ini bisa segera dihentikan secara total. Dukcapil terus mendorong agar seluruh instansi mulai mengadopsi teknologi pembaca kartu (card reader) guna memastikan keamanan data warga.
Sistem yang terintegrasi akan memudahkan validasi data secara real-time, sehingga tidak perlu lagi ada penumpukan kertas yang berpotensi tercecer atau dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Ancaman Pidana
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU PDP, Data Pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Undang-undang ini mengatur larangan keras terhadap tindakan melawan hukum terkait data milik orang lain:
Ayat (1): Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
Ayat (2): Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Ayat (3): Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.