Pemkot Gorontalo
Pemkot Gorontalo Temukan Kios Jual Elpiji Subsidi 3 Kg di Harga Rp 30 Ribu
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menemukan adanya penjualan elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 18 ribu.
Penulis: WawanAkuba | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tumpukan-elpiji-subsidi-yang-dijual-warga.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemkot Gorontalo menemukan adanya kios di Kelurahan Limba U1 yang menjual elpiji 3 kg seharga Rp30.000, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp18.000
- Pemerintah telah memberikan peringatan keras kepada pemilik kios dan mengancam akan melakukan pencabutan izin usaha jika pelanggaran serupa terulang kembali
- Dinas Perdagin akan memperketat pengawasan distribusi dengan melibatkan pemerintah kecamatan/kelurahan serta meminta masyarakat aktif
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menemukan adanya penjualan elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 18 ribu.
Hal itu ditemukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo saat melakukan inspeksi mendadak di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Selasa (28/4/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas mendapati sebuah kios menjual gas subsidi dengan harga mencapai Rp30 ribu per tabung.
Harga itu jauh melampaui ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo, Haryono Suronoto, menegaskan penjualan elpiji subsidi di atas harga resmi tidak dapat dibenarkan karena berdampak langsung pada masyarakat.
“HET elpiji 3 kilogram itu Rp18 ribu. Tidak boleh dijual melebihi harga tersebut,” tegasnya usai melakukan sidak.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas langsung memberikan peringatan keras kepada pemilik kios.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tragis di Limboto Barat Gorontalo, Satu Pelajar Meninggal Dunia
Pemerintah juga menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi lebih tegas apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.
Salah satu sanksi yang disiapkan yakni pencabutan izin usaha bagi pelaku yang tetap menjual elpiji subsidi di atas ketentuan harga.
Untuk mengantisipasi praktik serupa, Dinas Perdagin berencana memperketat pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram di seluruh wilayah Kota Gorontalo.
Pengawasan itu nantinya turut melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan melalui penyampaian surat edaran agar pemantauan distribusi gas subsidi di lapangan bisa dilakukan lebih maksimal.
Selain pengawasan dari pemerintah, masyarakat juga diminta ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan penjualan elpiji 3 kilogram melebihi HET, terutama yang dilakukan pangkalan resmi.
"Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kestabilan harga serta memastikan distribusi gas subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak," tukasnya. (***)