Berita Nasional
Setiap Hari Hanya Absen Masuk-Pulang, ASN Ini Akhirnya Dipecat
ASN Dinas Perdagangan tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-seragam-batik-KORPRI-terbaru.jpg)
Ringkasan Berita:
- Seorang ASN Dinas Perdagangan Kota Mataram dipecat tidak hormat setelah terbukti hanya hadir saat presensi pagi dan sore tanpa bekerja seharian penuh
- Pemeriksaan internal dan tiga kali sidang disiplin mengungkap pegawai tersebut tidak pernah bekerja meski berpura-pura berangkat dari rumah setiap hari
- Selain kasus ini, BKPSDM Mataram juga menangani lima pelanggaran disiplin lain, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba oleh tenaga honorer di Dinas Perhubungan
TRIBUNGORONTALO.COM – Modus "titip wajah" alias hanya muncul saat jam presensi pagi dan sore tanpa bekerja seharian penuh harus dibayar mahal oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. '
Melansir dari Kompas.com, Senin (11/5/2026), ASN Dinas Perdagangan tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Keputusan tegas ini diambil setelah Pemerintah Kota Mataram mencium gelagat tidak beres dari rekam jejak kehadiran sang pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengonfirmasi bahwa pemecatan tersebut berlaku efektif mulai Mei 2026.
Taufik menjelaskan bahwa sanksi berat ini dijatuhkan bukan tanpa alasan.
Berdasarkan hasil audit internal, pegawai yang bersangkutan terbukti tidak menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik dalam jangka waktu yang sangat lama tanpa keterangan yang sah.
"ASN yang kami berhentikan itu terhitung Mei 2026, karena masuk kategori pelanggaran disiplin berat," ujarnya, Senin (11/5/2026), dilansir dari Antara via Kompas.com, Senin.
Pemeriksaan mendalam dilakukan oleh tim disiplin dengan melakukan klarifikasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asal serta menelusuri keterangan dari pihak keluarga.
Ternyata, setiap hari sang ASN pamit dari rumah dengan alasan bekerja, namun nyatanya ia tidak pernah menginjakkan kaki di kantor.
Aksi tipu-tipu ini terbongkar melalui sistem absensi elektronik berbasis titik koordinat milik Pemkot Mataram.
Data e-disiplin menunjukkan pola yang konsisten. Sang pegawai hanya berada di lokasi kantor saat melakukan presensi masuk di pagi hari, lalu menghilang. Ia baru muncul kembali saat jam pulang kerja untuk melakukan presensi keluar.
Baca juga: Fotokopi KTP Bisa Dikenai Pidana, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi
Modus Absen "Hantu" Selama Satu Bulan
Perilaku tidak terpuji ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan penuh. Meskipun sistem sempat dikelabui oleh kehadiran fisik sesaat saat jam absen, namun ketiadaan output kerja dan absensi di sela waktu tersebut menjadi bukti kuat adanya pelanggaran.
Sebelum sanksi pemecatan diketuk, pemerintah sebenarnya telah memberikan ruang untuk klarifikasi. ASN tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif serta tiga kali sidang disiplin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Taufik menegaskan bahwa pembinaan sesuai ketentuan telah dilakukan jauh sebelum keputusan pahit ini diambil. Namun, karena pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat dan mencederai integritas korps, langkah pemberhentian menjadi jalan terakhir.