Heboh Nasional

Menkes Budi: Iuran JKN Rp42 Ribu Sebulan, Lebih Murah dari Rokok

Potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan menjadi salah satu alasan pemerintah mempertimbangkan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
SOROTI ROKOK - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penyesuaian iuran JKN 2026 dipertimbangkan karena proyeksi defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp20–30 triliun. 
  • Ia menegaskan iuran Rp42.000 per bulan masih terjangkau bagi peserta mandiri menengah ke atas dan menyinggung pengeluaran rokok saat menjelaskan kemampuan bayar. 
  • Pemerintah memastikan kelompok masyarakat miskin tetap ditanggung melalui mekanisme subsidi silang.

 

TRIBUNGORONTALO.COM-- Potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan menjadi salah satu alasan pemerintah mempertimbangkan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, tanpa perbaikan sistem, persoalan kekurangan anggaran bisa terus berulang setiap tahun.

Menurut Budi, proyeksi defisit BPJS Kesehatan berada di kisaran Rp20–30 triliun.

Pada tahun ini saja, kekurangan tersebut direncanakan ditutup melalui dukungan anggaran pemerintah sebesar Rp20 triliun.

Ia mengingatkan, kondisi defisit yang berulang dapat berdampak pada layanan kesehatan.

Baca juga: Breaking News: Banjir Terjang Desa Datahu Gorontalo, 19 Rumah Warga Terdampak

Salah satu risikonya adalah keterlambatan pembayaran klaim kepada rumah sakit.

“Kalau ini terus berulang, dampaknya adalah penundaan pembayaran klaim ke rumah sakit. Rumah sakit bisa mengalami kesulitan operasional,” ujarnya.

Dalam penjelasannya di Kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2), Budi juga menyinggung kemampuan bayar peserta mandiri, khususnya dari kalangan menengah ke atas.

Ia menilai iuran sebesar Rp42.000 per bulan masih terjangkau.

“Peserta mandiri menengah ke atas Rp42.000 sebulan harusnya bisa (bayar iuran). Ingat laki-laki beli rokok kan lebih dari itu,” ungkap dia.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu menegaskan, rencana penyesuaian iuran tidak akan membebani kelompok masyarakat miskin.

Iuran bagi peserta dari kelompok desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah.

Ia menjelaskan, kenaikan premi akan menyasar peserta mandiri menengah ke atas sebagai bagian dari mekanisme subsidi silang dalam sistem BPJS Kesehatan.

“Jadi ada prinsip cross-subsidi seperti itu yang mana orang kaya mensubsidi yang miskin. Kenaikan premi BPJS Kesehatan tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Kenaikan premi ini mempengaruhi masyarakat menengah ke atas,” lanjut Budi.

Kenaikan Premi 2026

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 26 Februari 2026 (8 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:18
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved