Heboh Nasional
Menkes Budi: Iuran JKN Rp42 Ribu Sebulan, Lebih Murah dari Rokok
Potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan menjadi salah satu alasan pemerintah mempertimbangkan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SOROTI-ROKOK-Menkes-Budi-Gunadi-Sadiki-Jakarta-Pusat-Rabu-2812026.jpg)
Rencana penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku mulai 2026 disebut tak lagi bisa ditunda.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini terus mengalami tekanan akibat defisit tahunan yang berulang.
Menurut Budi, BPJS Kesehatan diproyeksikan mengalami defisit antara Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.
Kekurangan tersebut pada tahun ini masih akan ditutup melalui dukungan anggaran pemerintah pusat sebesar Rp20 triliun.
Namun, ia menegaskan kondisi serupa berpotensi terjadi setiap tahun jika tidak ada perubahan kebijakan yang bersifat struktural.
“Kalau ini dibiarkan, akan berdampak pada penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Dampak ke Rumah Sakit Jadi Pertimbangan
Budi menjelaskan, defisit yang terus berulang dapat memengaruhi kelancaran operasional fasilitas kesehatan.
Penundaan klaim pembayaran berisiko mengganggu arus kas rumah sakit dan pada akhirnya berpengaruh pada pelayanan pasien.
Karena itu, pemerintah mulai menggulirkan wacana penyesuaian iuran sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Ia menegaskan, rencana kenaikan premi hanya akan menyasar peserta BPJS Kesehatan kategori mandiri, khususnya kelompok masyarakat menengah ke atas.
Saat ini, iuran peserta mandiri kelas 3 tercatat sebesar Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah Rp7.000.
Menurut Budi, kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada masyarakat miskin karena iuran kelompok tersebut sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah,” katanya.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran pasti penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pada 2026.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan mandiri tercatat sebesar Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.
Pemerintah menyebut pembahasan lanjutan masih akan dilakukan sebelum keputusan final diumumkan.(*)