Berita Nasional
Heboh Gudang Penadah Motor di Jakarta Selatan, Polisi Temukan 1.494 Unit
Kasus penampungan ribuan kendaraan bermotor ilegal berhasil diungkap Polda Metro Jaya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GUDANG-MOTOR-SELUNDUPAN-Polda-Metro-Jaya-mengungkap-kasus-dugaan-penadahan-gelap-kendaraan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya membongkar gudang penadah 1.494 motor ilegal di Jakarta Selatan.
- Kendaraan diduga akan diselundupkan ke luar negeri, termasuk Tahiti dan Togo.
- Polisi menetapkan satu tersangka dan mendalami dugaan penggunaan data pribadi ilegal dalam pengajuan kredit kendaraan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus penampungan ribuan kendaraan bermotor ilegal berhasil diungkap Polda Metro Jaya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Gudang yang berada di Jalan Kemandoran 8 Nomor 6, Grogol Utara itu diduga menjadi lokasi penampungan motor sebelum dikirim secara ilegal ke luar negeri.
Dalam pengungkapan tersebut, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan total 1.494 unit sepeda motor dari dua merek besar.
Ribuan kendaraan itu terdiri dari motor utuh hingga unit yang sudah dibongkar menjadi komponen.
Baca juga: 2 Polisi di Gorontalo Dipecat Tidak Hormat, Kapolresta Sebut Pelanggaran Berat Tak Ditolerir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WS. Tersangka diketahui merupakan Direktur PT Indobaik 26.
“Kita melaksanakan konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penadahan, pemalsuan dokumen fidusia, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia, termasuk dugaan ilegal akses dan pelanggaran perlindungan data pribadi,” kata Budi saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Diduga Diselundupkan ke Tahiti dan Togo
Dari hasil penyelidikan, gudang tersebut diduga menjadi tempat transit kendaraan sebelum dikirim ke sejumlah negara di luar negeri.
Polisi mengidentifikasi beberapa negara tujuan, di antaranya Tahiti dan Togo.
Sebanyak 957 unit motor ditemukan dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya sudah dibongkar menjadi bagian-bagian tertentu agar lebih mudah dikirim.
“Praktik ilegal yang dilakukan tersangka berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan,” jelas Budi.
Menurut polisi, tersangka juga tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan sah atas kendaraan yang ditemukan di gudang tersebut.
Berasal dari Dealer hingga Perorangan
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Noor Maghantara menjelaskan kendaraan didapat dari sejumlah pengepul.
“Awalnya kendaraan itu diterima penadah dari pengepul. Pengepul ini ada yang berasal dari dealer, kemudian ada juga dari perorangan,” ujarnya.
Polisi menduga sebagian kendaraan berasal dari pengalihan unit yang masih berstatus jaminan fidusia.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan data pribadi secara ilegal untuk pengajuan pembiayaan kendaraan.