PPN
Kabar Gembira, Menkeu Purbaya Beri Sinyal Kurangi Pajak Rakyat, Munculkan Opsi PPN Turun Pada 2026
Melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan bahwa kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerinta memberikan angi segar bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan beratnya beban pajak kepada mereka.
Melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan bahwa kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026.
Untuk saat ini, tarif PPN masi berada diangka 11 persen, namun Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan opsi untuk menurunkannya tengan dipertimbangkan serius demin menjaga daya beli masyarakat.
Setelah memutuskan untuk menunda penerapan pajak transaksi e-commerce pada 2026, kini menteri "koboi" tersebut memunculkan opsi penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026. Adapun saat ini tarif PPN sebesar 11 persen.
Kebijakan tarif PPN turun ini akan menjadi angin segar bagi sebagian rakyat yang terbebani atas belenggu pajak yang dijalankan pemerintah selama ini.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 15 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Purbaya mengatakan, opsi tarif PPN turun itu sedang dipertimbangkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Meski begitu, Purbaya saat ini masih belum dapat memastikan kebijakan penurunan PPN tersebut.
Ia perlu memastikan kondisi perekonomian dan realisasi penerimaan negara pada akhir tahun ini.
"Kita akan lihat akhir tahun ekonominya seperti apa. Uang saya yang saya dapat itu seperti apa sih sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear," ujarnya saat Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/202).
Purbaya mengungkapkan, penurunan tarif PPN memungkinkan untuk dilakukan apabila ekonomi dan penerimaan negara dalam kondisi yang baik.
Sebab, penurunan tarif PPN dapat mendorong daya beli masyarakat karena membuat harga barang menjadi lebih murah.
Pemerintah akan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi nasional serta ruang fiskal yang tersedia.
"Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mematok tarif PPN 11 persen sejak 1 April 2022.
Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.