PPN
Kabar Gembira, Menkeu Purbaya Beri Sinyal Kurangi Pajak Rakyat, Munculkan Opsi PPN Turun Pada 2026
Melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan bahwa kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/iuran-bpjs.jpg)
Menurut beleid yang sama, seharusnya tarif PPN kembali mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Hidupmu Terasa Berat? Yuk Bangun Malam untuk Salat Tahajud, Simak Waktu dan Keutamaannya
Namun Presiden Prabowo Subianto memutuskan tarif PPN tetap 11 persen tanpa mengubah aturan dalam UU HPP.
Caranya dengan menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain 11 per 12 (11/12) dari harga jual.
Prabowo hanya menerapkan kenaikan tarif dari 11 persen ke 12 persen untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Hingga kini pemerintah masih memberlakukan tarif PPN sebesar 11 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com