Ramadan 2026
Zakat Fitrah dan Fidyah Bisa Dibayar Sekaligus? Ini Perbedaan, Cara Bayar, dan Nominal 2026
Bolehkah zakat fitrah dan fidyah dibayar sekaligus menjelang Idul Fitri? Simak penjelasan lengkap perbedaan, ketentuan, hingga besaran zakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-zakat-fitrah.jpg)
Ringkasan Berita:
- Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang masih hidup hingga Idul Fitri, sedangkan fidyah untuk yang tidak mampu berpuasa.
- Keduanya bisa menjadi kewajiban bersamaan dalam kondisi tertentu, namun memiliki ketentuan berbeda.
- Baznas menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidyah Rp65.000 per hari.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki akhir bulan Ramadan, banyak umat Islam mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Pada momen ini, muncul pula pertanyaan yang sering diajukan: apakah zakat fitrah dan fidyah boleh dibayar sekaligus dalam waktu yang sama?
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam memang memiliki beberapa kewajiban ibadah yang berkaitan dengan Ramadan, di antaranya membayar zakat fitrah dan fidyah.
Meski sama-sama berkaitan dengan Ramadan, keduanya memiliki pengertian dan ketentuan yang berbeda.
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah dan fidyah dapat menjadi kewajiban yang muncul bersamaan apabila seseorang memiliki alasan tertentu sehingga tidak dapat menjalankan puasa Ramadan.
Baca juga: Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Wafat Saat Ramadan, Ini Penjelasan UAS
Perbedaan Zakat Fitrah dan Fidyah
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang masih hidup hingga menjelang Idul Fitri.
Zakat ini dibayarkan pada bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Selain itu, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian sosial agar masyarakat kurang mampu dapat turut merasakan kebahagiaan di hari raya.
Secara umum, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras.
Namun, sejumlah ulama, termasuk Syekh Yusuf al-Qaradawi, memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan harga bahan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Sementara itu, fidyah merupakan kewajiban bagi muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari.
Fidyah dibayarkan sebagai bentuk tebusan atas puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan mengenai fidyah tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.