PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Tunjangan dan Gaji Sesuai UMP, Ini Daftarnya

Dalam hal inipemerintah telah menjamin kompensasi yang adil, termaksud gaji minimal sesuai Upah Minum Provinsi (UMP) dan tunjangan lainnya.

Editor: Minarti Mansombo
Freepik
ILUSTRASI -- PNS berstatus pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, sesuai kebutuhan instansi pemerintah. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu telah mendapatkan kepastian terkait hak finansial dan tunjangan meski tidak bekerja penuh seperti ASN atau PPPK penuh Waktu.

Jam kerja PPPK paruh Waktu lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh Waktu.

Dalam hal inipemerintah telah menjamin kompensasi yang adil, termaksud gaji minimal sesuai Upah Minum Provinsi (UMP) dan tunjangan lainnya.

Di antaranya hak yang diperoleh PPPK paruh waktu adalah beragam tunjangan yang disesuaikan jam kerja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN yang kedudukannya sejajar dengan PNS.

Namun ada perbedaannya antara paruh waktu dan penuh waktu, yakni sistem pengangkatan.

PNS berstatus pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Baca juga: Panglima TNI Lakukan Rotasi 286 Perwira, Mayjen Bangun Nawoko Jabat Pangdam XIV Hasanuddin

Lantas apa saja perbedaannya paruh waktu vs penuh waktu?

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada status, jam kerja, dan hak keuangan.

PPPK paruh waktu tidak bekerja penuh selama lima hari kerja seperti ASN lainnya, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perjanjian kontrak.

Karena itu, hak yang diterima juga berbeda, terutama dalam hal tunjangan dan fasilitas kerja.

PPPK penuh waktu berhak atas tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya memperoleh kompensasi sesuai jam kerja serta tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi.

Aturan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan yang secara spesifik mengatur besaran tunjangan PPPK paruh waktu.

Mekanisme pemberian tunjangan masih akan bergantung pada kontrak kerja antara pegawai dan instansi yang merekrut, mirip seperti sistem yang berlaku bagi tenaga honorer.

Kendati demikian, PPPK paruh waktu tetap memperoleh kompensasi berupa honorarium atau gaji yang menyesuaikan jam kerja dan beban tugas.

Dikutip dari Kompas.com, beberapa jenis tunjangan yang bisa diberikan antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.
  • Tunjangan Hari Raya (THR), dibayarkan menjelang hari raya keagamaan seperti pegawai tetap.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, diberikan dalam kondisi tertentu untuk menunjang pelaksanaan tugas.
  • Tunjangan perlindungan sosial, berupa jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Tunjangan PPPK paruh waktu ini dapat berbeda-beda antarinstansi, tergantung pada kebijakan internal dan kemampuan anggaran masing-masing lembaga.

Kepastian mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu baru akan diatur lebih lanjut setelah Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN) disahkan.

“Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan,” kata Menteri PAN-RB saat itu yang dijabat Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama Jakarta.

Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu

Ketentuan mengenai gaji PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19 disebutkan gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat pegawai masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, gaji juga dapat mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai lokasi kerja.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tunjuk 17 Kajati Baru dan Mutasi 3 Kajari

Daftar UMP 2025 di Seluruh Indonesia

Apabila gaji PPPK paruh waktu mengikuti UMP, berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Indonesia:

Pulau Sumatera:

    • Aceh: Rp 3.685.615
    • Sumatera Utara: Rp 2.992.595
    • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
    • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
    • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
    • Riau: Rp 3.508.775
    • Lampung: Rp 2.893.069
    • Bengkulu: Rp 2.670.039
    • Jambi: Rp 3.234.533
    • Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Pulau Jawa:

    • Banten: Rp 2.905.119
    • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
    • Jawa Barat: Rp 2.191.232
    • Jawa Tengah: Rp 2.169.348
    • Jawa Timur: Rp 2.305.984
    • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan:

    • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
    • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
    • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
    • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
    • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Pulau Sulawesi:

    • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
    • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
    • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
    • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
    • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:

    • Bali: Rp 2.996.560
    • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
    • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
    • Gorontalo: Rp 3.221.731
    • Maluku Utara: Rp 3.408.000
    • Maluku: Rp 3.141.699

Papua:

    • Papua: Rp 4.285.848
    • Papua Barat: Rp 3.615.000
    • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
    • Papua Tengah: Rp 4.285.846
    • Papua Selatan: Rp 4.285.850
    • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Penentuan Kontrak dan Jam Kerja

Selain menetapkan gaji, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menentukan lama kontrak dan jam kerja PPPK paruh waktu.

Baca juga: Kabar Gembira, Menkeu Purbaya Beri Sinyal Kurangi Pajak Rakyat, Munculkan Opsi PPN Turun Pada 2026

Keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan instansi, jenis pekerjaan, dan kemampuan anggaran pemerintah.

Dengan skema ini, pemerintah berharap bisa tetap memberikan kesempatan kerja bagi tenaga honorer tanpa mengorbankan kesejahteraan dan stabilitas penghasilan mereka.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved