Viral Nasional

LPDP Sesalkan Konten Viral Alumni, Sebut Tidak Cerminkan Nilai Integritas

Dalam unggahan tersebut, alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) itu memperlihatkan dokumen dari otoritas Inggris yang

Editor: Wawan Akuba
lpdp.kemenkeu.go.id
BEASISWA LPDP -- Pihak pengelola dana LPDP buka suara terkait dengan viralnya alumnus LPDP yang pamer pasport WNA. 
Ringkasan Berita:
  • Viralnya video alumni LPDP yang memperlihatkan anaknya resmi menjadi warga negara Inggris memicu polemik di media sosial. 
  • LPDP menyayangkan unggahan tersebut dan menilai tidak mencerminkan nilai integritas yang diajarkan kepada penerima beasiswa. 
  • Meski begitu, lembaga memastikan yang bersangkutan telah menuntaskan kewajiban pengabdian sehingga tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan LPDP.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Konten video yang diunggah Dwi Sasetyaningtyas di media sosial memicu perbincangan luas.

Dalam unggahan tersebut, alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) itu memperlihatkan dokumen dari otoritas Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi berstatus warga negara Inggris.

Ia juga menunjukkan paspor berwarna hitam bertuliskan British Passport sambil menyampaikan pernyataan yang kemudian menuai sorotan publik.

Merespons polemik tersebut, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan menyampaikan sikap resmi melalui akun media sosialnya pada Jumat (20/2/2026).

LPDP menyatakan menyayangkan kegaduhan yang timbul dan menilai tindakan alumni berinisial DS itu tidak sejalan dengan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini menjadi bagian dari pembinaan para penerima beasiswa.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Besok Minggu 22 Februari 2026: Boalemo hingga Bone Bolango Potensi Hujan

Dalam klarifikasinya, LPDP juga menegaskan kembali aturan mengenai kewajiban kontribusi bagi awardee.

Setiap penerima beasiswa diwajibkan mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Karena Dwi menempuh pendidikan magister selama dua tahun, maka masa pengabdiannya tercatat lima tahun.

LPDP menjelaskan bahwa Dwi telah dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017 dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Dengan demikian, secara hukum dan administratif, tidak ada lagi perikatan antara LPDP dan yang bersangkutan.

Kendati demikian, LPDP menyatakan akan tetap menjalin komunikasi untuk mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial, termasuk mempertimbangkan sensitivitas publik serta memahami kembali tanggung jawab kebangsaan sebagai penerima manfaat dana pendidikan negara.

Baca juga: Sejak 1985, Ridwan Baat Setia Jual Balon Karakter di Kota Gorontalo, Terbukti Mampu Sekolahkan Anak

Setelah unggahannya ramai diperbincangkan, Dwi menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyebut pernyataannya lahir dari rasa kecewa dan kelelahan pribadi atas kondisi yang ia rasakan sebagai warga negara Indonesia.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved