Berita Nasional
Bareskrim Buru Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Miliaran ke Eks Kapolres AKBP Didik
Nama Ko Erwin terseret kasus narkoba eks Kapolres Bima. Didik bantah kenal, polisi ungkap aliran dana Rp2,8 miliar.
Ringkasan Berita:
- AKBP Didik Putra Kuncoro membantah mengenal Ko Erwin dan mengaku narkoba dalam koper adalah miliknya pribadi.
- Polisi menetapkan Ko Erwin sebagai tersangka dan masih memburunya, serta telah melakukan pencekalan ke luar negeri.
- Bareskrim mengungkap dugaan aliran dana Rp2,8 miliar dalam tiga tahap dari bandar narkoba ke Didik melalui AKP Maulangi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Nama Ko Erwin atau Koko Erwin mencuat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Perwira menengah Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani sidang etik, hingga dijatuhi sanksi pemecatan dari kepolisian.
Nama Ko Erwin berulang kali disebut dalam surat pernyataan yang ditulis tangan langsung oleh AKBP Didik Putra Kuncoro tertanggal 18 Februari 2026.
Baca juga: Positif Narkoba, Istri Eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita Direhabilitasi
Dalam surat tersebut, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin ataupun bekerja sama dalam peredaran narkotika.
Ia juga menegaskan tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.
Namun demikian, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina merupakan milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.
Baca juga: Ditjen Saintek Buka Program Magang Juli-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Surat tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” ucap Rofiq kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Bansos Sembako Ramadan 2026 Mulai Cair Februari, Ini Daftar Wilayahnya
Isi Surat Pernyataan AKBP Didik
Dalam surat itu, Didik mencantumkan identitas lengkapnya dan menyampaikan empat poin pernyataan:
- Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan AKP Maulangi untuk meminta uang kepada Ko Erwin.
- Ia juga tidak pernah meminta atau memerintahkan AKP Maulangi bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk Ko Erwin, khususnya dalam mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika, psikotropika, maupun obat terlarang lainnya.
- Ia mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, atau bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan Ko Erwin.
- Ia menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper di rumah Dianita adalah milik pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi alias Pak Eki.
Surat tersebut ditutup dengan pernyataan bahwa dokumen dibuat secara sadar dan tanpa tekanan pihak mana pun, bertanggal Jakarta, 18 Februari 2025, dan ditandatangani Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Tetap Bisa Makan Pedas Saat Puasa? Simak 4 Tips Agar Lambung Tetap Aman
Jerat Hukum
Dalam perkara ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu.
Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Maulangi menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kapolres-Bima-Kota-AKBP-Didik-Putra-Kuncoro-kiri.jpg)