Berita Nasional
Bareskrim Buru Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Miliaran ke Eks Kapolres AKBP Didik
Nama Ko Erwin terseret kasus narkoba eks Kapolres Bima. Didik bantah kenal, polisi ungkap aliran dana Rp2,8 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kapolres-Bima-Kota-AKBP-Didik-Putra-Kuncoro-kiri.jpg)
Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.
Baca juga: Nama-nama OPD Baru Pemkab Gorontalo Usulan Bupati untuk Disahkan DPRD, Ada Perubahan Nomenklatur
Sosok Ko Erwin
Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo menyatakan bahwa bandar narkoba bernama Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Edy, Jumat (20/2/2026).
Namun hingga kini Koko Erwin belum ditahan karena keberadaannya belum diketahui.
"Belum (ditahan) masih dilakukan pengejaran," kata Edy.
Polda NTB juga bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memburu pemilik 488 gram sabu yang ditemukan di rumah dinas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
"Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak," kata Edy.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Groundbreaking Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin
Dicegah ke Luar Negeri
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang diduga menyetor Rp2,8 miliar kepada Didik melalui AKP Maulangi.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan ada dua bandar yang menyetor uang.
"BD (bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu B dan KE (Koko Erwin)," kata Zulkarnain, Jumat (20/2/2026).
Keduanya telah dicegah ke luar negeri.
"Para BD tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi," tuturnya.
Zulkarnain juga menyebut pihaknya melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana.
"Benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD yang akan dilaporkan 'KE', 'AS' dan 'S'," ungkapnya.
Pola Aliran Dana
Menurut Zulkarnain, awalnya Didik dan Maulangi menerima setoran dari bandar berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan.
"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," ucap Zulkarnain.