Selasa, 3 Maret 2026

Berita Nasional

Bareskrim Buru Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Miliaran ke Eks Kapolres AKBP Didik

Nama Ko Erwin terseret kasus narkoba eks Kapolres Bima. Didik bantah kenal, polisi ungkap aliran dana Rp2,8 miliar.

Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Bareskrim Buru Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Miliaran ke Eks Kapolres AKBP Didik
Tribunnews.com
KAPOLRES TERJERAT KASUS NARKOBA – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) terlihat usai menjalani sidang etik terkait kasus narkoba di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta. Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (kanan) tampak saat proses penangkapan.Bareskrim Polri mengungkap adanya perintah Didik kepada bawahannya untuk mencari mobil Toyota Alphard yang berkaitan dengan setoran dari bandar narkoba. Nama Ko Erwin atau Koko Erwin pun turut mencuat dalam perkara narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima tersebut. 

Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.

Baca juga: Nama-nama OPD Baru Pemkab Gorontalo Usulan Bupati untuk Disahkan DPRD, Ada Perubahan Nomenklatur

Sosok Ko Erwin

Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo menyatakan bahwa bandar narkoba bernama Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Edy, Jumat (20/2/2026).

Namun hingga kini Koko Erwin belum ditahan karena keberadaannya belum diketahui.

"Belum (ditahan) masih dilakukan pengejaran," kata Edy.

Polda NTB juga bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memburu pemilik 488 gram sabu yang ditemukan di rumah dinas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

"Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak," kata Edy.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Groundbreaking Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

Dicegah ke Luar Negeri

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang diduga menyetor Rp2,8 miliar kepada Didik melalui AKP Maulangi.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan ada dua bandar yang menyetor uang.

"BD (bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu B dan KE (Koko Erwin)," kata Zulkarnain, Jumat (20/2/2026).

Keduanya telah dicegah ke luar negeri.

"Para BD tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi," tuturnya.

Zulkarnain juga menyebut pihaknya melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana.

"Benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD yang akan dilaporkan 'KE', 'AS' dan 'S'," ungkapnya.

Pola Aliran Dana

Menurut Zulkarnain, awalnya Didik dan Maulangi menerima setoran dari bandar berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan.

"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," ucap Zulkarnain.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved