Jumat, 20 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Nama-nama OPD Baru Pemkab Gorontalo Usulan Bupati untuk Disahkan DPRD, Ada Perubahan Nomenklatur

Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi memulai pembahasan tingkat satu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Nama-nama OPD Baru Pemkab Gorontalo Usulan Bupati untuk Disahkan DPRD, Ada Perubahan Nomenklatur
TribunGorontalo.com/Fajri A. Kidjab
USULAN OPD – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi (kiri) saat menyerahkan nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, Jumat (20/2/2026). Pemkab Gorontalo merampingkan Organisasi Perangkat Daerah. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/ajri A. Kidjab) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi memulai pembahasan tingkat satu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
  • Penataan ini didasarkan pada revisi Perda Nomor 9 Tahun 2016 untuk mencapai efisiensi anggaran dan efektivitas kerja. 
  • Melalui penggabungan ini, pemerintah bertujuan memperpendek jalur birokrasi, menghindari tumpang tindih tugas antarinstansi, serta memastikan distribusi SDM aparatur lebih optimal sesuai keahlian demi mendukung program prioritas daerah

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi memulai pembahasan tingkat satu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat (20/2/2026), Bupati menyampaikan bahwa penataan ulang ini bertujuan agar instrumen pemerintahan dapat lebih responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Bupati Sofyan Puhi usulkan OPD Baru
OPD BARU – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat diwawancarai wartawan di depan Masjid Agung Baiturrahman Limboto, Jumat (20/2/2026) siang. Bupati telah mengusulkan merger dan perubahan nomenklatur OPD Pemkab Kabupaten Gorontalo. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Fajri A. Kidjab)

Penataan ini diklaim tetap berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Landasan hukum utama dalam perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penataan nomenklatur dan klasifikasi perencanaan pembangunan daerah.

"Perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan perangkat daerah mampu menjawab tantangan zaman dan tuntutan regulasi," ujar Bupati dalam pidatonya.

Daftar OPD Baru dan Perubahan Nomenklatur

Berikut adalah rincian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan dalam struktur baru Pemkab Gorontalo:

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, dan Perumahan Kawasan Pemukiman

Tupoksi: 

● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang pertanahan, serta bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Tipe B)

Tupoksi:

● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, mencakup bidang perlindungan masyarakat dan sub-urusan kebakaran.

● Merupakan hasil penggabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan UPTD Pemadam Kebakaran.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A)

Tupoksi:

● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

● Merupakan hasil penggabungan dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Maret 2026 (30 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 14:59
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved