Pemkab Gorontalo
Nama-nama OPD Baru Pemkab Gorontalo Usulan Bupati untuk Disahkan DPRD, Ada Perubahan Nomenklatur
Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi memulai pembahasan tingkat satu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Sofyan-Puhi-dan-Zulfikar-Usira.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi memulai pembahasan tingkat satu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
- Penataan ini didasarkan pada revisi Perda Nomor 9 Tahun 2016 untuk mencapai efisiensi anggaran dan efektivitas kerja.
- Melalui penggabungan ini, pemerintah bertujuan memperpendek jalur birokrasi, menghindari tumpang tindih tugas antarinstansi, serta memastikan distribusi SDM aparatur lebih optimal sesuai keahlian demi mendukung program prioritas daerah
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi memulai pembahasan tingkat satu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat (20/2/2026), Bupati menyampaikan bahwa penataan ulang ini bertujuan agar instrumen pemerintahan dapat lebih responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Penataan ini diklaim tetap berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Landasan hukum utama dalam perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penataan nomenklatur dan klasifikasi perencanaan pembangunan daerah.
"Perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan perangkat daerah mampu menjawab tantangan zaman dan tuntutan regulasi," ujar Bupati dalam pidatonya.
Daftar OPD Baru dan Perubahan Nomenklatur
Berikut adalah rincian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan dalam struktur baru Pemkab Gorontalo:
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, dan Perumahan Kawasan Pemukiman
Tupoksi:
● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang pertanahan, serta bidang perumahan dan kawasan pemukiman.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Tipe B)
Tupoksi:
● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, mencakup bidang perlindungan masyarakat dan sub-urusan kebakaran.
● Merupakan hasil penggabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan UPTD Pemadam Kebakaran.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A)
Tupoksi:
● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
● Merupakan hasil penggabungan dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.