Jumat, 20 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Nama-nama OPD Baru Pemkab Gorontalo Usulan Bupati untuk Disahkan DPRD, Ada Perubahan Nomenklatur

Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi memulai pembahasan tingkat satu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Nama-nama OPD Baru Pemkab Gorontalo Usulan Bupati untuk Disahkan DPRD, Ada Perubahan Nomenklatur
TribunGorontalo.com/Fajri A. Kidjab
USULAN OPD – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi (kiri) saat menyerahkan nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, Jumat (20/2/2026). Pemkab Gorontalo merampingkan Organisasi Perangkat Daerah. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/ajri A. Kidjab) 

Tupoksi: 

● Melaksanakan fungsi penunjang urusan keuangan.

● Merupakan penggabungan antara Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan Badan Pendapatan Daerah.

Baca juga: Sosok Vecky van Gobel, Eks Juru Sita Pengadilan Gorontalo Kini Jadi Sopir Bentor

Alasan Strategis Perampingan OPD

Dalam usulannya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memaparkan empat alasan utama dibalik langkah perampingan ini.

1. Efisiensi Anggaran

Dengan penggabungan beberapa OPD, pemerintah daerah dapat mengurangi biaya operasional seperti biaya pemeliharaan kantor, perjalanan dinas, dan biaya rutin lainnya. Anggaran yang efisien dapat dialokasikan pada program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.

2. Efektivitas Kerja 

Struktur organisasi yang lebih ramping akan memperpendek jalur birokrasi dan mempercepat proses pengambilan keputusan. Koordinasi antar bidang yang sebelumnya terpisah menjadi lebih mudah dan terintegrasi dalam satu komando.

3. Optimalisasi Sumber Daya

Manusia Penggabungan OPD memungkinkan distribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih merata sesuai dengan keahlian dan kompetensinya. Hal ini juga mengurangi tumpang tindih tugas antar instansi yang selama ini sering menjadi kendala dalam pelaksanaan program.

4. Fokus pada Program Prioritas 

Penataan ini memastikan bahwa setiap OPD memiliki tugas dan fungsi yang jelas serta sejalan dengan visi misi pembangunan daerah. Dengan perangkat daerah yang tepat ukuran, pelaksanaan program prioritas dapat berjalan lebih fokus dan terukur.

Bupati berharap agar usulan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak legislatif.

"Demikian penjelasan singkat mengenai rancangan peraturan daerah ini. Kami berharap kiranya DPRD Kabupaten Gorontalo dapat membahas dan menyetujui rancangan ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah demi kemajuan Kabupaten Gorontalo yang kita cintai," tutup Bupati. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Maret 2026 (30 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 14:59
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved