Jumat, 20 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Nama-nama OPD Baru Pemkab Gorontalo Usulan Bupati untuk Disahkan DPRD, Ada Perubahan Nomenklatur

Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi memulai pembahasan tingkat satu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Nama-nama OPD Baru Pemkab Gorontalo Usulan Bupati untuk Disahkan DPRD, Ada Perubahan Nomenklatur
TribunGorontalo.com/Fajri A. Kidjab
USULAN OPD – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi (kiri) saat menyerahkan nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, Jumat (20/2/2026). Pemkab Gorontalo merampingkan Organisasi Perangkat Daerah. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/ajri A. Kidjab) 

Tupoksi:

●Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

● Merupakan hasil penggabungan antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Tipe A)

Tupoksi:

● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan.

● Merupakan penggabungan dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Perikanan.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A)

Tupoksi:

● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang tenaga kerja, serta bidang transmigrasi.

● Merupakan penggabungan antara Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Tupoksi:

● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, serta bidang persandian.

● Merupakan bentuk perubahan nomenklatur OPD.

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Tipe A)

Tupoksi:

● Melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah serta fungsi penelitian dan pengembangan daerah.

● Merupakan bentuk perubahan nomenklatur.

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (Tipe A)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Maret 2026 (30 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 14:59
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved