Pemkab Gorontalo
Nama-nama OPD Baru Pemkab Gorontalo Usulan Bupati untuk Disahkan DPRD, Ada Perubahan Nomenklatur
Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi memulai pembahasan tingkat satu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Sofyan-Puhi-dan-Zulfikar-Usira.jpg)
Tupoksi:
●Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
● Merupakan hasil penggabungan antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Tipe A)
Tupoksi:
● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan.
● Merupakan penggabungan dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Perikanan.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A)
Tupoksi:
● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang tenaga kerja, serta bidang transmigrasi.
● Merupakan penggabungan antara Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
Tupoksi:
● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, serta bidang persandian.
● Merupakan bentuk perubahan nomenklatur OPD.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Tipe A)
Tupoksi:
● Melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah serta fungsi penelitian dan pengembangan daerah.
● Merupakan bentuk perubahan nomenklatur.