PPPK 2025
Begini Cara Unduh SK Pertek PPPK Paruh Waktu 2025 yang Diterbitkan BKN serta Cara Cek NIP
Jika peserta PPPK Paruh Waktu sudah keluar NIPnya, maka Surat Keterangan Pertimbangan Teknis (SK Pertek) sudah bisa di unduh.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Saat ini pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 sudah mulai berjalan.
Ada sebagian wilayah yang sudah melaksanakan pelantikan dan ada juga yang masih menunggu bahkan masih mencari-cari cara mengecek Nomor Induk (NI) sudah keluar.
Sebab, jika peserta PPPK Paruh Waktu sudah keluar NIPnya, maka Surat Keterangan Pertimbangan Teknis (SK Pertek) sudah bisa di unduh.
Dilansir dari TribunnewsSultra.com, Pertek ini adalah pertimbangan teknis yang dikeluarkan Badan Kepagawaian Negara (BKN).
Dari SK Pertek ini PPPK Paruh Waktu busa melihat status kelayakan NIP dan berisi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan informasi teknis lain yang diperlukan dalam proses pengangkatan.
Selain itu, SK Pertek juga menjadi dasar bagi instansi untuk menertibkan SK pengangkatan resmi pegawai PPPK.
Tentunya untuk bisa melihat NIP dan untuk bisa mengunduh Pertek, tentunya ada beberapa syarat harus dipenuhi.
Baca juga: Usai Temukan Jejak Leluhur di Gorontalo, 2 Turis Asal Belanda Akan Temui Keturunan yang Masih Hidup
Untuk mengakses pertek ini, Anda harus membuka situs resmi BKN, yakni melalui https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
Jika sudah melalui beberapa tahapan, di dalam Pertek ada akses mengunduh di dalamnya tertera NIP PPPK paruh waktu.
artinya NIP untuk menjadi PPPK paruh waktu itu sudah siap, tinggal menunggu SK pengangkatan saja.
Jadi dalam pengusulan atau penetapan nomor induk atau NIP, akan muncul 2 status.
Apakah berkas diusulkan itu memenuhi syarat, jadi MS atau BTS?.
Dimana BTS adalah berkas tidak memenuhi syarat.
Bagi yang memenuhi syarat, tentunya nanti di sini akan diterbitkan perteknya oleh BKN.
Nah, kalau sudah muncul perteknya, berarti sudah ada SK perteknya atau pertimbangan teknisnya dari BKN.
Baca juga: Disamakan dengan Orang Munafik bagi Mereka yang Tak Salat Subuh Secara Sengaja, Simak Bacaan Doanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.