PPPK 2025

Ini Dia Fakta Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gaji Sesuai Jabatannya

Skema baru ini yang akan menjadi bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional, yang secara resmi diberlakukan mulai tahun 2024

TribunGorontalo.com
ILUSTRASI PPPK -- Skema baru ini yang akan menjadi bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional, yang secara resmi diberlakukan mulai tahun 2024 berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 347 tahun 2024.. PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Hingga di minggu terakhir Bulan Oktober 2025 masih banyak tenaga honorer masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Skema baru ini yang akan menjadi bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional, yang secara resmi diberlakukan mulai tahun 2024 berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 347 tahun 2024.

Sebagai informasi, jika pemerintah resmi memberlakukan skema PPPK paruh waktu mulai tahun 2024.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024. 

Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Besok Jumat 24 Oktober 2025

Skema ini menjadi bagian dari transformasi status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah.

PPPK paruh waktu dihadirkan untuk menggantikan peran tenaga honorer yang selama ini digunakan secara tidak seragam. 

Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Besok Jumat 24 Oktober 2025

Salah satu pengadaan jabatan yang dibuka di seleksi PPPK paruh waktu 2025 ini adalah Tenaga Sanitasi Lingkungan.

Sebagai informasi, Tenaga Sanitasi Lingkungan memiliki peran penting dalam mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan, terutama di fasilitas umum dan kawasan padat penduduk. 

SELEKSI PPPK 2025 - Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Kinerja TPP atau Tidak? Cek Faktanya
SELEKSI PPPK 2025 - Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Kinerja TPP atau Tidak? Cek Faktanya (Kolase Tribun Priangan/Riswan R)

Sebagai PPPK paruh waktu, mereka tetap menerima honorarium yang disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas. 

Selain itu, hak-hak dasar seperti jaminan sosial juga tetap diberikan sesuai ketentuan kontrak.

Tenaga Sanitasi Lingkungan bertugas memberikan pelayanan kesehatan lingkungan dengan fokus pada penyehatan media lingkungan. 

Mereka mengawasi pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, serta pestisida dan radiasi yang berpotensi membahayakan masyarakat. 

Selain itu, pengendalian faktor risiko dari vektor dan binatang pembawa penyakit juga termasuk dalam tanggung jawab mereka.

Gaji PPPK Paruh Waktu Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan

Nah Tribuners, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK paruh waktu ditentukan sesuai golongan. 

Untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan yang berstatus S1, gaji pokok berada di Golongan IX dengan rentang Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500. 

Baca juga: Menkeu Purbaya Purbaya Disebut Jago Bikin Gimick Dibandi Sri Mulyani

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved