PPPK 2025

Ini Dia Fakta Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gaji Sesuai Jabatannya

Skema baru ini yang akan menjadi bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional, yang secara resmi diberlakukan mulai tahun 2024

TribunGorontalo.com
ILUSTRASI PPPK -- Skema baru ini yang akan menjadi bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional, yang secara resmi diberlakukan mulai tahun 2024 berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 347 tahun 2024.. PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya 

Angka ini cukup menarik terutama bagi fresh graduate sarjana yang mencari pekerjaan di sektor publik.

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan yang bervariasi tergantung jabatan dan instansi. Contohnya, guru bisa mendapatkan tunjangan antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per bulan, sementara teknisi mendapat Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu. 

Besaran tunjangan ini berkisar 5-20 persen dari gaji pokok, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Sama seperti PNS, PPPK berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) setara satu bulan gaji pokok. 

Jadi, jika gaji pokok Tenaga Sanitasi Lingkungan di Golongan IX sekitar Rp 3,2 juta, maka THR yang diterima juga sebesar itu. THR ini biasanya dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal, sesuai dengan agama masing-masing pegawai. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved