Jumat, 6 Maret 2026

THR dan BHR Ojol 2026

BHR Ojol Naik 25 Persen Cair H-7 Lebaran, Ini Jadwal Cair dan Syarat Penerimanya

Pemerintah juga mengupayakan agar BHR bagi pengemudi ojol masuk dalam kategori bantuan atau insentif dengan potongan yang sangat minimal

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BHR Ojol Naik 25 Persen Cair H-7 Lebaran, Ini Jadwal Cair dan Syarat Penerimanya
Istimewa/Gojek
FOTO STOK OJOL -- Pemerintah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojek online sebesar minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bulanan, dengan batas pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah melalui Kemnaker menetapkan aturan pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi menjelang Lebaran 2026. 
  • Besaran minimal bonus ditetapkan 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir, dengan proses penyaluran dimulai H-14 hingga paling lambat H-7 Lebaran. 
  • Bonus diberikan kepada mitra yang memenuhi kriteria kemitraan aktif, produktif, dan memiliki performa layanan yang baik.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa standar minimal bonus yang diterima mitra pengemudi tahun ini sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Kebijakan ini dinilai memberi angin segar bagi para mitra pengemudi, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran.

Baca juga: THR dan BHR Ojol 2026: Jadwal Cair, Besaran Bonus hingga Syarat Lengkap

Untuk jadwal penyalurannya, pemerintah menetapkan tahapan waktu yang harus dipatuhi oleh perusahaan aplikasi.

Proses verifikasi data mitra dan penyaluran awal dijadwalkan mulai dilakukan pada H-14 sebelum Lebaran.

Sementara itu, batas akhir pembayaran bonus kepada mitra pengemudi ditetapkan paling lambat H-7 Lebaran.

Meski demikian, tidak semua mitra otomatis mendapatkan BHR. Surat edaran tersebut menjelaskan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pengemudi agar dapat menerima bonus tersebut.

Salah satunya adalah status kemitraan yang telah terdaftar secara resmi di aplikasi selama minimal 12 bulan terakhir.

Selain itu, mitra juga harus tergolong aktif atau produktif, yang ditunjukkan melalui riwayat order yang konsisten selama setahun terakhir.

Baca juga: Baru Saja Terjadi Gempa Bumi Jumat Dini Hari 06 Maret 2026, Ini Fakta Lokasi dan Kedalamannya

Faktor lain yang turut menjadi penilaian adalah performa layanan. Pengemudi diharapkan memiliki standar kualitas layanan yang baik, seperti rating tinggi serta tidak memiliki catatan pelanggaran berat dalam sistem aplikasi.

Berbeda dengan pekerja formal yang menerima THR melalui sistem penggajian perusahaan, BHR untuk pengemudi ojol disalurkan langsung melalui sistem aplikasi masing-masing perusahaan.

Pada platform seperti Grab dan Gojek, bonus biasanya langsung masuk ke saldo dompet digital pengemudi sesuai perhitungan sistem. Besarannya diperkirakan rata-rata sekitar Rp400.000.

Sementara itu, untuk platform Maxim, perhitungan bonus didasarkan pada volume order selama Ramadan, dengan estimasi nilai berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved